Hasil Pemeriksaan BPK (Semester II) TA 2008 atas Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dalam APBD TA 2008 telah mengalokasikan anggaran Hibah untuk KONI sebesar Rp2.500.000.000,00 dan sampai dengan bulan Oktober 2008 telah direalisir sebesar Rp1.875.000.000,00.
Pencairan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap pencairan SP2D LS ke rekening KONI Kabupaten Indramayu pada Bank Jabar Cabang Indramayu, yaitu :
a.SP2D Nomor 01084/BUD/1.20.03.1/03/2008 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp661.074.000,00;
b.SP2D Nomor 04048/BUD/1.20.03.1/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 sebesar Rp588.926.000,00;
c.SP2D Nomor 06709/BUD/1.20.03.1/08/2008 tanggal 20 Agustus 2008 sebesar Rp625.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dimaksud dapat diketahui bahwa jumlah SPJ yang telah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 29 November 2008 adalah sebesar Rp1.202.387.688,00 terdiri dari :
a. SPJ Bulan Maret 2008 : Rp219.657.375,00;
b. SPJ Bulan April 2008 : Rp407.685.621,00;
c. SPJ Bulan Mei 2008 : Rp32.838.628,00;
d. SPJ Bulan Juni 2008 : Rp454.409.039,00;
e. SPJ Bulan Juli 2008 : Rp87.797.025,00.
Dengan demikian masih terdapat penerimaan dana hibah sebesar Rp672.612.312,00 (Rp1.875.000.000,00 - Rp1.202.387.688,00) yang belum dipertanggungjawabkan oleh pihak KONI Kabupaten Indramayu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah oleh KONI Kabupaten Indaramayu kurang dapat diyakini kebenarannya. Hal ini terjadi karena Sekretaris Daerah tidak optimal dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada KONI Kabupaten Indramayu.
Atas permasalahan tersebut Ketua Harian KONI Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa sebagian besar SPJ sebenarnya sudah ada, akan tetapi belum disampaikan ke Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu dikarenakan ada beberapa cabang olahraga yang belum melengkapi SPJ dan selanjutnya akan segera dilengkapi.
BPK RI menyarankan Bupati Indramayu agar memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu untuk menegur Ketua KONI Kabupaten Indramayu supaya segera mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp672.612.312,00 dan menyampaikan SPJ tersebut ke BPK RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar