Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Sabtu, 16 Januari 2010

Di Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berkas Dinyatakan P21, Kejari Siapkan Dakwaan

INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu saat ini tengah menyiapkan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berinsial Id, mantan Bendahara Penerimaan RSUD Indramayu. Kejari juga sudah menerima semua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tim penyidik Polres Indramayu yang sudah dinyatakan P21. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Kunsin SH MH melalui Kasubagbin Nurlatifah SH MH menuturkan, tingkat penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Id ditangani oleh Polres Indramayu. Tim penyidik Polres Indramayu menangani kasus tersebut sejak tahun 2007, dan setelah dinyatakan P21, berkas BAP baru diserahkan kepada Kejari. Berkas tersebut, menurut Nurlatifah, menjadi wewenang penuh pihak Kejari dalam pemeriksaan lebih lanjut, termasuk wewenang penahanan terhadap tersangka. Nurlatifah menegaskan, sebelumnya Kejari memang pernah mengembalikan berkas yang sudah dikirim polisi. Sebab masih kurang lengkap dan banyak yang perlu diubah alias masih P19.Kemudian pada tahun 2009, penyidik Polres Indramayu kembali menyerahkan berkas BAP.Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya menyatakan menerima pelimpahan berkas. Karenadianggap sudah memenuhui unsur untuk dilakukan penahanan, lanjut Nurlatifah, tersangka Id langsung ditahan di LP Indramayu. Penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik, baik di tingkat polres maupun Kejari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan alasan penahanan tidak lain agar tersangka tidak menghilangkan barangbukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu pastinya untuk mempermudah pemeriksaan,” ungkapnya. Lebih lanjut Nurlatifah menegaskan, tersangka Id dijerat pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. Yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan dalam pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan, dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).”Jadi ancaman hukum untuk tersangka Id minimal setahun dan maksimal dua puluh tahun,” tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari menahan tersangka kasus dugaan tindakanpidana korupsi berinsial Id, mantan Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Id dijebloskan ke jeruji besi setelah diperiksa secara maraton, Rabu (2/12) sekitar pukul 16.30. Tim penyidik Kejari yang diketuai Kasubagbin Nurlatifah SH dan anggota Bima Yuda Asmara SH serta Domo SH, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Id, yang kini bertugas di Kelurahan/Kecamatan Indramayu. Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah kesekian kalinya, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa Id diduga melakukan tindak pidana korupsi, sehingga memutuskan untuk menahannya. Selanjutnya tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasayarakatan (LP) Indramayu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (dun)
sumber: http://www.radarcirebon.com/metropolis/indramayu/1100-diancam-hukuman-20-tahun-penjara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template