DPRD Kota Bandung Panggil Tiga Dinas
Senin, 15 Maret 2010 | 14:29 WIB
BANDUNG, KOMPAS - Komisi C DPRD Kota Bandung mendapatkan data yang menyebutkan bahwa 96 menara base transceiver station (BTS) dibangun tanpa izin. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung telah mengantongi data lokasi BTS ilegal tersebut, tetapi kesulitan menelusuri perusahaan pemilik BTS.
"Kami menerima data dari Distarcip, tapi mereka tidak memberikan keterangan perusahaan mana pemilik BTS itu. Kalau tidak ada izin, memang sulit mencari tahu siapa pemiliknya," ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, Minggu (14/3) di Bandung.
Entang menambahkan, berdasarkan data Distarcip, menara BTS ilegal tersebut tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung. Diperkirakan jumlah keseluruhan menara BTS di Kota Bandung mencapai 300 buah. Oleh karena itu, pihaknya akan memberdayakan aparat wilayah untuk melacak pemilik menara tersebut.
Ia menduga terjadi kesepakatan di bawah tangan antara perusahaan pemilik menara dan oknum pemerintah terkait dengan izin pendirian. Menurut dia, tidak masuk akal ada bangunan menara setinggi sekitar 30 meter tanpa diketahui asal-usulnya oleh pemerintah, setidaknya petugas kecamatan.
"Untuk menjelaskan masalah ini, besok (Senin ini) kami akan panggil Distarcip, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Satpol PP Kota Bandung. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami akan ambil sikap," ujarnya.
Keberadaan menara tanpa izin dianggap mengurangi pemasukan pemerintah. "Ujung-ujungnya masyarakat juga yang terkena imbas masalah ini. Biaya administrasi perizinan yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah hanya dinikmati segelintir oknum. Ini jelas merugikan," ia menegaskan.
Sayang, Kepala Distarcip Kota Bandung Juniarso Ridwan dan Kepala BPPT Kota Bandung Ahmad Rekotomo tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi hingga kemarin petang.
Rawan krisis
Sebelumnya, Chairperson Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana mengatakan, pendirian menara BTS ilegal acap kali memicu konflik sosial. "Perusahaan operator hanya mengandalkan kontraktor menara yang berbasis teknik sipil saat membangun. Mereka membangun hanya berdasarkan order operator tanpa mempertimbangkan kesiapan regulasi dan situasi masyarakat sekitar," ujarnya (Kompas, 27/5/2009).
Lebih lanjut, Dimitri menuturkan, regulasi pemerintah daerah tentang pendirian menara BTS cukup ketat. Namun, untuk mempercepat pembangunan, kontraktor biasanya mengambil jalan pintas dengan oknum pemda.
Henry Kartono, warga Perumahan Muara Sari, Kecamatan Bojongloa Kidul, yang berdekatan dengan lokasi salah satu menara BTS, mengatakan, pihak kontraktor, operator, dan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah meminta izin dari warga sebelum membangun menara tersebut.
Padahal, untuk membangun menara, kontraktor harus mengantongi beberapa izin, salah satunya izin gangguan. Untuk mengeluarkan izin gangguan itu, warga sekitar harus mengetahui rencana pembangunan tersebut dan menyatakan persetujuannya.
"Kami belum pernah didatangi pihak mana pun. Seharusnya kontraktor, operator, dan pemerintah memerhatikan keselamatan warga. Terus terang kami khawatir dengan keselamatan kami," ujar Kartono. (HEI)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/15/14295860/96.menara.bts.tak.berizin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar