Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Rabu, 07 April 2010

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA, (PR).-

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) memang bisa dijerat dengan hukuman mati. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.

”UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenal hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi saat negara dalam keadaan krisis, bencana alam. Saat orang sedang susah, dia masih mengorupsi uang negara. Itu boleh hukuman mati,” kata Patrialis di Kompleks Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (6/4).

Patrialis mengatakan, tidak adanya vonis mati selama ini karena adanya prasyarat bahwa korupsi dilakukan saat keadaan negara dalam keadaan krisis. Misalnya, bila seseorang mengorupsi anggaran untuk rehabilitasi bencana.

Meski belum pernah ada, ia meyakini hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia dan diperbolehkan UUD 1945. Ia menjelaskan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan, pelaksanaan HAM itu dibatasi dengan tidak boleh melanggar hak orang lain dan dibatasi UU.

Patrialis menambahkan, vonis hukuman mati bagi koruptor sangat bergantung pada ketokan palu hakim. Vonis itu tentunya dijatuhkan berdasarkan faktor sebab-akibat terjadinya korupsi yang menjadi fakta dalam persidangan.

Ia mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat seperti menteri. Ada tindakan menteri yang tidak memakan uang korupsi, tetapi perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara. ”Kan bisa saja sebetulnya dia salah manajemen. Seorang menteri misalnya kan banyak tuh, karena dia orang terlalu baik, terlalu lugu, main tanda tangan saja, ternyata merugikan negara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Gayus Tambunan yang juga menjadi pelaku korupsi bisa dihukum mati, Patrialis mengelak menjawab secara jelas. ”Kita tidak boleh komentar terhadap orang per orang. Semua biar berproses hukum,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, hukuman mati bagi para koruptor bukan langkah tepat untuk menimbulkan efek jera. “Buat apa hukuman mati kalau uang negara enggak balik?” katanya di Jakarta, Selasa (6/4). (A-160)***

SUMBER: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=135716

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template