Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Kamis, 08 Desember 2011

Polisi Bongkar Penyelundup Buruh Migran

Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat penyelundup buruh migran ilegal ke luar negeri. Sindikat berkedok Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) itu, belakangan diketahui, juga pelaku penyelundup Nurhayati (16), wanita TKI asal Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang terancam hukuman mati di Singapura baru-baru ini. 
Dalam upayanya, polisi berhasil menangkap Direktur PT.Tiara Cilacap Indah (TCI), Ir.Heru Setiawan alias Wawan penduduk Cibubur, Jakarta Timur dan seorang kaki tangannya yang biasa disebut sponsor TKI yakni Carubi (33), warga Desa/Kec.Tukdana Kabupaten Indramayu.

Keterangan yang dihimpun dilapangan menyebutkan terbongkarnya sindikat ini berawal dari kecurigaan polisi atas kasus yang menimpa Nurhayati, terkait dugaan pemalsuan dokumen menjadi TKI ke Singapura. Berbekal informasi warga, kasus wanita TKI yang terancam hukuman mati di Singapura itu direspon polisi dengan melakukan penyelidikan awal. 
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik pemalsuan dokumen milik Nurhayati dari mulai Ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain yang kesemuanya dilakukan di Jakarta. Temuan itu membuat polisi semakin memperdalam penyelidikan. Hasilnya, seluruh dokumen milik Nurhayati diyakini sengaja dipalsukan oleh sindikat. "Usia Nurhayati sengaja dituakan dari 16 menjadi 24 tahun. Bukti-bukti ini cukup bagi kami untuk melakukan penangkapan sekaligus membongkar praktik penyelundupan buruh migran ilegal ke luar negeri," tegas Kapolres Indramayu AKBP.Drs.H.Rudi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP.Rohadi, SIK.


Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka Wawan dan Carubi mengakui segala perbuatannya. Kedua tersangka, kata Rohadi, menyatakan bahwa praktik ilegal itu dilakukan terhadap Nurhayati dengan dalih agar bisa lolos dalam pemeriksaan keimigrasian dan pemeriksaan persyaratan formal di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. 
Atas pengakuan itu, lanjut Rohadi, pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan. Sebab polisi menduga praktik ilegal yang dilakukan PT.TCI juga menimpa TKI lain yang sekarang sudah berada di laur negeri, "Pengungkapan kasus ini setidaknya dijadikan bahan bagi kuasa hukum Nurhayati, Kementerian Luar Negeri dan KBRI untuk diajukan sebagai pertimbangan keringan hukuman. Sebab kami mendengar, di Singapura tidak memberlakukan hukuman mati bagi anak dibawah umur," tandas Rohadi menambahkan.


Sebelumnya beredar kabar Nurhayati menghadapi hukuman mati di Singapura. Ia didakwa pasal pembunuhan oleh pegadilan di Singapura atas tuduhan kelalaian menjaga anak majikannya hingga tewas. Ancaman hukuman mati yang dihadapi Nurhayati pun mengundang reaksi pemerintah. 
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pemerintah melakukan upaya pembelaan untuk membebaskan Nurhayati dari dakwaan pembunuhan. Namun belakangan, terungkap juga bahwa Nurhayati merupakan korban penyelundupan buruh migran ilegal yakni dengan ditemukannya fakta pemalsudan dokumen oleh PT.CTI. Saat diberangkatkan ke Singapura sebagai TKI, di dalam dokumen Nurhayati dinyatakan berumur 24 tahun. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan, Nurhayati ternyata masih berumur 16 tahun atau artinya umur Nurhayati sengaja dituakan oleh PT.CTI.*Sumber: Hendra Sumiarsa
 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template