Friday, 26 March 2010
INDRAMAYU (SI) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu Suhaeli gagal diperiksa tim pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, kemarin.
Suhaeli yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas dinas ke luar kota. Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Mahfudiyanto mengatakan, kuasa hukum Suhaeli memberikan informasi terkait ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan lanjutan.Menurut dia, agenda pemeriksaan Suhaeli di antaranya pelimpahan berkas pemeriksaan dari jaksa pemeriksa kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, agenda gagal, karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Rencananya,Kejari Indramayu akan memanggil kembali Suhaeli pada awal April mendatang.
“Awal bulan depan Suhaeli akan dipanggil kembali,”katanya. Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Kabupaten Indramayu Agus Somad mendukung langkah yang dilakukan kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Kejari diharapkan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan khusus guru di sekolah unggulan tersebut. Suhaeli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru. Surat keputusan (SK) Kepala Disdik tentang anggaran tunjangan guru di sekolah unggulan pada 2008 lalu dinilai melanggar keputusan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Penggunaan keuangan daerah seharusnya menempuh proses hierarki seperti SK Bupati sebelum dituangkan dalam SK di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Dana tunjangan khusus guru di sekolah unggulan di Kabupaten Indramayu mulai dari SD,SMP,hingga SMA bergulir sejak Januari hingga November 2008 ini sebesar Rp700 juta.Namun, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008, terdapat pelanggaran penggunaan keuangan daerah dalam pengguliran dana tunjangan khusus guru tersebut. (tomi indra)
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/313441/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar