Sunday, 25 April 2010
INDRAMAYU(SI) – Denda administrasi kependudukan kepada masyarakat yang telat mengurus kartu keluarga (KK) dan KTP di Kabupaten Indramayu mencapai Rp1,7 miliar.
Besaran denda ini dikenai kepada setiap orang sebesar Rp25.000 yang tersebar merata di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sebab, mereka telat mengurus administrasi kependudukan.
Kasubdin Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu Yoyo Ahmad menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk tepat waktu memperpanjang masa berlaku KTP maupun KK ternyata masih rendah.
Dia berharap masyarakat segera mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran,KTP,dan KK. “Kami juga meminta masyarakat segera memperpanjang KTP dan KK yang telah habis masa berlakunya agar tidak terkena denda,” ujar Yoyo, kemarin.
Salah satu cara untuk menekan denda pembuatan KTP dan KK, Disdukcapil berupaya agar proses pembuatan kartu tersebut tidak memakan waktu lama. Disdukcapil Kabupaten Indramayu sejak awal April 2010 telah mengubah paradigma melalui pendekatan pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu Cecep Suryana menjelaskan,sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No7/2010, maka pelayanan pembuatan KTP dan KK langsung dilakukan di kantor kecamatan. Masyarakat akan dilayani oleh pegawai Disdukcapil yang ditempatkan di masing-masing kecamatan. Dengan cara ini, pelayanan proses pembuatan KTP dan KK bisa lebih cepat asalkan semua berkas persyaratan lengkap.
“Selama ini, salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya proses pembuatan KTP atau KK adalah karena berkas tidak lengkap, sehingga pemohon harus bolak- balik mengurus,”ujar Cecep.
Dia menegaskan proses pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran gratis asalkan sesuai ketentuan. Warga hanya membayar premi asuransi jiwa sebesar Rp10.000. Untuk pembuatan KTP akan berlaku gratis bagi pemohon yang mengurus sebelum usia 17 tahun dan bagi yang memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
“Jadi, kalau pembuatan KTP sudah lewat dari usia 17 tahun atau lewat masa berlaku, bukannya gratis, malah justru kena denda sebesar Rp25.000,” tandasnya. Sementara, untuk pembuatan akta kelahiran juga gratis asalkan tidak melebihi 60 hari.
Sementara pembuatan KK tidak boleh melebihi 30 hari kalau ingin gratis. Cecep mengimbau masyarakat agar tidak melalui calo dalam mengurus pembuatan KTP dan KK. Sebab, jika pembuatan KTP dan KK melalui calo biasanya harus membayar lebih mahal. (tomi indra)
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/319944/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar