INDRAMAYU,(KC).-
Dua orang anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (Partai Hanura) dan Mahfudz Siddig (PKS), melakukan kunjungan kerja ke kantor KPUD Indramayu, Senin (28/6).Kedatangan keduanya terkait pengumpulan data persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilukada yang akan digelar Kabupaten Indramayu 18 Agustus 2010 mendatang.
Dalam pertemuan dengan Skretaris KPUD, Ivan C dan salah satu anggota KPUD, Madri, Miryam dan Mahfudz menyinggung kelengkapan syarat administrasi masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati. Kedunya juga menyinggung soal keberadaan Sekda Indramayu, H Supendi, sebagai bakal calon wakil bupati yang dianggap menyalahi aturan. "Sesuai Undang-undang nomor 32 pasal 59 poin G dan PP nomor 6 tahun 2005 pasal 42 poin F seharusnya Supendi mundur dari jabatannya sebagai sekda ketika dirinya mendaftar ke KPUD. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan pemanfataan fasilitas negara," ungkap Miryam S Haryani.
Namun bantahan disampaikan salah seorang anggota KPUD Indramayu, Madri. Menurut dia, pada saat pendaftaran bersama Anna Sophanah, bakal cabup dari Partai Golkar, Supendi telah melampirkan surat pengunduran diri yang disetujui juga oleh Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin. Menyangkut mundur dari kegiatan ke-sekda-an, Madri menuturkan bahwa hal itu sebenarnya telah secara tegas diatur oleh UU Nomor 12 tahun 2008 yang berisi bahwa kesanggupan mengundurkan diri itu dilakukan setelah terpilih sebagai kepala daerah atau wakil kepala dearah. "Tapi prinsipnya, apa yang disampikan oleh anggota Komisi II DPR RI itu sebagai masukan atau paling tidak mengingatkan KPUD agar memerhatikan persoalan tersebut," tandas Madri.
Ditempat terpisah, Supendi menyatakan bahwa dirinya secara aturan telah memenuhi prosedur yang berlaku. Menyangkut desakan pengunduran dirinya sebagai sekda, Supendi menyatakan akan siap dilakukan setelah ada penetapan mengenai pasangan cabup- cawabup oleh KPUD. Namun Supendi menampik tudingan Komisi II DPR RI tentang pemanfataan fasilitas negara selama dirinya masuk dalam bursa pemilukada. "Walaupun tidak aturan yang mengikat peletakan jabatan sekda terkait pencalonan kepala daerah atau wakilnya, secara moral saya tentu akan melepaskan semuanya setelah ada penetapan dari KPUD," tegas Supendi.****(C-25)
Ditulis oleh: Hendra S, 28 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar