Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Senin, 09 Agustus 2010

Mantan Kadis Pertanahan Kab.Indramayu Ditahan Kejagung

INDRAMAYU,(KC).- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kab.Indramayu, Muhammad Ichwan NM, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah PLTU Kab.Indramayu. Ichwan dijebloskan ke sel Salemba cabang Kejagung beberapa saat usai menjalani pemeriksaan. Selain Ichwan, dalam kasus tersebut kejagung juga telah menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Daddy Haryadi, dan seorang pengusaha yang ditengarai sebagai makelar tanah berinisial Ag. Dalam siaran pers yang diterima Posko "KC" Indramayu dari kejagung, Kamis (5/8), disebutkan selepas menjelani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ichwan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan mantan pejabat di Pemkab Indramayu ini menyusul adanya dugaan korupsi yang dilakukan saat Ichwan menjabat sebagai Kadis Pertanahan dalam proyek pengadaan tanah PLTU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, dalam pernyataannya mengungkapkan kasus Korupsi ini bermula pada 2004. Ketika itu, Panitia Pengadaan Tanah Indramayu membebaskan lahan untuk pembangunan PLTU seluas 82 hektare di Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab.Indramayu. Dalam pengadaan lahan itu, panitia diduga melakukan mark-up harga tanah yang seharusnya Rp.22 ribu permeter persegi dinaikkan menjadi Rp.42 ribu permeter persegi. Atas temuan itu, Ichwan kemudian dianggap melanggar Pasal 55 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Untuk sementara Ichwan menginap di Rutan Salemba cabang kejagung," ungkap Babul. Sebelumnya, mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah pada proyek pembangunan PLTU Kab.Indramayu, Daddy Haryadi, juga ditahan kejagung pada akhir Mei 2010 lalu. Sama halnya Ichwan, setelah diperiksa penyidik,Daddy akhirnya digiring petugas Kejagung dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. Daddy yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Indramayu ini dibidik dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah PLTU yang merugikan negara sebesar Rp.42 miliar. ****(C-25)
Ditulis oleh: Hendra Sumiarsa, 5 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template