Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Jumat, 07 Agustus 2009

Warga Indramayu Tagi Kompensasi Pencemaran

Kamis, 7 Mei 2009 | 19:17 WIB
INDRAMAYU, KOMPAS— Sekitar 300 warga Kecamatan Kandanghaur dan Losarang, Kabupaten Indramayu, menagih janji kompensasi akibat pencemaran minyak mentah kepada PT Pertamina Unit Pengolahan VI Balongan. Meski pencemaran terjadi tujuh bulan lalu, hingga kini baru satu dari 14 kecamatan yang kompensasinya terbayarkan. Dengan menggunakan tiga truk disusul longmarch sekitar dua kilometer, warga dari Desa Cemara, Kecamatan Losarang, serta Desa Eretan dan Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kamis (7/5) siang, mendatangi Pertamina UP VI Balongan. Mereka menuntut agar proses ganti rugi akibat pencemaran yang terjadi September 2008 lalu, dipercepat dan segera diselesaikan. Jasman (52), nelayan dari Desa Bulak, mengatakan, para nelayan dan petambak yang menjadi korban pencemaran sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi tidak ada kepastian kapan Pertamina akan membayar ganti rugi. Padahal, para nelayan kecil di Desa Bulak bergantung pada pesisir pantai untuk memeroleh hasil tangkap udang, ikan kecil, dan kepiting. Akibatnya, penghasilan mereka pun berkurang, dari rata-rata Rp 25.000 per hari, jadi sekitar Rp 5.000-Rp 10.000 per hari. "Sampai sekarang, kalau ada air pasang, sisa-sisa limbah itu hanyut sampai ke pantai. Bahkan, sampai masuk ke sungai. Bukan cuma itu, pohon-pohon bakau yang ditanam mati semua. Termasuk yang baru ditanam Januari lalu juga mati," ujar Jasman, yang mengatakan walau sudah dibersihkan, sisa limbah masih sering muncul. Menurut Eka AR, koordinator lapangan Rempug Wong Dermayu, tujuan warga berdemo adalah meminta kepastian janji yang selalu diberikan Pertamina, tetapi tak pernah terealisasi. Ada tiga hal yang diminta warga, yaitu memperjelas proses ganti rugi, terkait waktu pendataan, verifikasi, dan pembayaran. Selain itu, meminta Pertamina memaksimalkan pembersihan sisa-sisa limbah. Menanggapi demo para warga, pihak humas PT Pertamina UP VI Balongan meminta waktu seminggu untuk memproses permasalahan ini. Alasannya, hari itu, tidak ada pejabat Pertamina yang bertanggung jawab menangani kompensasi akibat pencemaran. Mereka juga menegaskan, Pertamina sedang melakukan verifikasi dan pembayaran di empat kecamatan. Pencemaran pesisir pantura Indramayu tersebut terjadi 14 September 2008 karena pipa penyaluran minyak mentah kapal tangker MT Arendal bocor. Akibatnya, 14 kecamatan yang terletak di pesisir itu menerima akibatnya, dan wilayah yang terparah adalah empat kecamatan, yaitu Kecamatan Indramayu, Pasekan, Cantigi, dan Balongan. Selain mencemari pantai dan tambak, puluhan ribu pohon bakau juga rusak. Kepala Subdinas Lingkungan Hidup Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Aep Surahman mengatakan, saat ini baru Kecamatan Balongan yang telah selesai proses verifikasi faktual dan sedang proses pembayaran ganti rugi. Yaitu di Desa Balongan, Tegalurung, dan Majakerta. Sedangkan desa-desa lain di Kecamatan Indramayu, Cantigi, dan Pasekan masih proses verifikasi faktual. Totalnya ada 12.000 nelayan dan petambak yang menjadi korban di empat kecamatan itu. Setelah melalui proses kesepakatan dan verifikasi, ganti rugi untuk nelayan sekitar Rp 2 juta-Rp 19,7 juta, bergantung kepemilikan alat dan armada tangkapnya. Sementara petambak, nilai ganti ruginya berkisar Rp 6 juta-Rp 8,1 juta. Proses verifikasi faktual dan pembayaran ganti rugi ini karena petugas Pertamina yang menangani hanya 16 orang, dalam tiga tim. "Ini sangat kurang. Setidaknya setiap desa ada satu tim, agar cepat selesai," tambah Aep. (sumber KOMPAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template