INDRAMAYU – Tiga oran g tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu meninggal saat tengah bekerja di Yordania. Namun, pemulangan jena zah ketiga pahlawan devisa tersebut sempat terkatung-katung hingga beberapa bulan.
Adapun ketiga TKW yang meninggal itu masing-masing terdiri dari Pipit Fitriani (23), asal Desa Mundak Jaya, Kecamatan Cikedung. Dia dikabarkan tewas akibat terjatuh dari lantai empat rumah majikannya, Thareq Al Kanji, sekitar dua bulan silam. Sebelumnya, korban berangkat ke Yordania melalui peru sahaan pengerah tenaga kerja Ind onesia swasta (PPTKIS) PT Bina Hasan Maju Sejahtera Jakarta.
Selain itu, TKW lain yang tewas yakni Tati Suciyati , wa rga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat. Dia dikabarkan tewas akibat sakit sekitar tiga bulan yang lalu. Sebelumnya, korban berangkat melalui PT Rahmat Jasa Safira.
Sementara TKW ketiga yang juga tewas saat bekerja di Yordania adalah Dasiri binti Kurnadi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai alamat rumah dan PPTKIS yang memberangkatkannya.
Petugas Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Indramayu, Hendra Pondaga, menjelaskan, ketiga TKW itu bekerja di masjikan yang berbeda-beda di Yordania. Meski telah ada informasi sementara bahwa penyebab kematian ketiganya karena terjatuh dan sakit, namun untuk lebih pastinya akan ada hasil visum saat jena zah ketiganya tiba di tanah air.
‘’ Jena zah ketiga TKW itu akan tiba di tanah air besok (sabtu) sore,’’ ujar Hendra saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Jumat (17/10).
Hendra mengakui, pemulangan jena zah ketiga TKW tersebut memang sempat terkatung-katung hingga beberapa bulan setelah kematian ketiganya. Selain terbentur masalah administrasi, factor lain yang menghambat adalah tidak adanya laporan dari pihak keluarga.
Hendra menjelaskan, informasi mengenai kematian ketiga TKW itu pertama kali diperoleh dari PPTKIS yang memberi tahu kepada pihak sponsor. Selanjutnya, dari pihak sponsor memberi tahu kepada pihak keluarga.
Namun, tambah Hendra, pihak keluarga ataupun sponsor dan PPTKIS tidak secara langsung melaporkan masalah tersebut kepada instansinya. Karena itu, sambung dia, instansinya tidak dapat mengetahui informasi itu dengan segera hingga akhirnya berdampak pada terlambatnya pengurusan masalah tersebut.
‘’Kalau laporannya cepat, maka kami pun dapat segera mengurus kepulangan jena zahnya dengan segera,’’ ujar Hendra. lis/pt
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar