DIPONEGORO,(GM).-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 44,92 miliar setelah melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kab./kota se-Jabar dan LKPD Pemprov Jabar 2007. Indikasi kerugian tersebut terdapat dalam 112 dari 333 temuan pemeriksaan yang didapat BPK.
Demikian diungkapkan Kepala BPK perwakilan Bandung, Gunawan Sidauruk kepada wartawan, seusai memberikan hasil pemeriksaan kepada DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Senin (21/7).
Selain temuan yang mengindikasikan kerugian negara, BPK juga menemukan 44 temuan pemeriksaan kekurangan pendapatan sebesar Rp 41,45 miliar, 148 temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp 18,77 triliun, 9 temuan kehematan dan efisiensi sebesar Rp 2,59 miliar, dan 20 temuan efektivitas sebesar Rp 13,46 miliar. "Ada beberapa hal temuan yang memang diteliti lebih dalam untuk dilakukan pemeriksaan investigasi," tuturnya.
BPK juga menemukan laporan keuangan yang dinilai tidak baik dan diberi pendapat disclaimer (tidak menyatakan pendapat) atas tujuh LKPD tahun anggaran 2007 dari Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Cianjur, Kota Cirebon, dan Kota Tasikmalaya. "Disclaimer itu penyusunannya tidak melalui prosedur akuntansi. Tidak layak. Mereka sendiri belum memiliki kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan keuangan," kata Gunawan.
Ia menambahkan, laporan yang dinyatakan disclaimer bisa saja ditindaklanjuti menjadi masalah pidana. Gunawan mengaku, ada beberapa temuan yang diteliti lebih dalam untuk pemeriksaan investigasi. "Kemungkinan untuk beberapa daerah. Sekarang kami lagi pelajari sama teman-teman. Di antaranya di Kab. Bogor, sekarang sedang ditangani kejaksaan setempat mengenai pengadaan tanah untuk SMAN 1 Ciomas," kata Gunawan.
Ia menambahkan, lembaga yang sudah diaudit ini harus memberikan perbaikan atau tindak lanjut dalam waktu 60 hari. Jika dalam perbaikan dan tindak lanjut tersebut dinilai tidak rasional, bisa saja masalahnya menjadi perkara pidana yang ditangani penegak hukum. "Tapi kalau sanksi, kita tidak memberikan sanksi. Kita hanya memberikan rekomendasi kepada atasan yang bersangkutan untuk diberikan sanksi," ujarnya.
Korupsi Garut
Khusus untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Kab. Garut, Gunawan memaparkan, pihaknya menemukan dugaan korupsi. Temuan terdiri atas tiga kasus, di antaranya belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah Kab. Garut sebesar Rp 4,54 miliar. "Sekarang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Garut," tegasnya.
Kasus kedua, katanya, menyangkut belanja bantuan sosial yang besarannya mencapai Rp 7,63 miliar dan kasusnya ditangani Polda Jabar. Temuan lainnya pada belanja alat tulis kantor Setda Kab. Garut nilainya mencapai Rp 2,49 miliar.
"Untuk belanja buku, ini masih nunggu. Mungkin akan diserahkan ke kejaksaan. Untuk sementara tiga yang kami temukan di Garut," tambahnya.
Menanggapi laporan BPK tersebut, Ketua Panitia Anggaran DPRD Jabar, M.Q. Iswara menuturkan, rencana penyusunan APBD Perubahan 2008 dan APBD 2009 Jabar bakal terlambat. Pasalnya, penyerahan laporan itu seharusnya enam bulan setelah masa tahun anggaran berakhir sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Tapi sesuai info di media, keterlambatan itu juga karena pemerintah provinsi telat lapor ke BPK. Kita juga sudah tanya ke BPK kenapa telat, tapi katanya pemerintah provinsi juga telat lapornya. Kalau melihat jadwal, ini memang sudah terlambat. Harusnya enam bulan setelah TA (tahun anggaran) berakhir (30 Juni, red)," kata Iswara. (B.83)** sumber: hadepisanmultiply.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar