Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Senin, 09 November 2009

BPK Ungkap 166 Temuan Senilai Rp 2,619 T

By Republika Newsroom Kamis, 29 Oktober 2009 pukul 11:46:00

BANDUNG--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 166 temuan senilai Rp2,619 triliun pada laporan keuangan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2008.Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Gunawan Sidaruk ,di Bandung, Kamis (29/10), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LK), sembilan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, BPK menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP), sementara untuk delapan kabupaten/kota dan satu pendapat disclaimer (tidak memberikan pendapat).

"Sembilan kabupaten/kota yang diperiksa adalah Kota Bandung, Kota Tasikamalaya, Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Subang dan Kabupaten Bandung Barat," katanya dalam laporan pemeriksaan di BPK RI Jawa Barat di Bandung.

Ia menjelaskan 166 temuan tersebut terdiri atas 56 temuan pemeriksaan kerugian daerah sebesar Rp5,018 miliar, 11 temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah Rp24,513 miliar, 16 temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan Rp343,658 miliar.

Selanjutnya 29 temuan pemeriksaan administrasi Rp813,512 miliar dan tanah yang belum didukung bukti kepemilikan seluas 9.423.868,92 meter persegi, 48 sistem pemeriksaan intern (SPI) Rp1,38 triliun dan tanah seluas 272.487 meter persegi yang belum tercatat dalam neraca.

"Di samping itu, kami juga menemukan enam temuan kehematan, efesiensi dan efektivitas atau temuan kinerja sebesar Rp50,965 miliar," ujarnya.

Menurut dia, penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD kepada DPRD dilakukan berdasarkan pasal 17 UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU tersebut menetapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan BPK RI kepada DPRD dengan tata cara penyampaian yang diatur oleh BPK dan DPRD.

Dalam penyampaian laporan di BPK RI, dihadiripula sembilan kepala daerah kabupaten/kota dan perwakilan DPRD daerah masing masing seperti Bandung, dan Tasikmalaya.

"Merujuk pasal 31 UU No 17 tahun 2003, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut akan disampaikan dalam tiga buku laporan. Dari sembilan daerah, temuan untuk Kota Bandung termasuk paling besar yakni Rp1,115 triliun. ant/itz (republikaonline)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template