Mantan Kuwu Sindang Ditahan
Indramayu - Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) kini semakin gencar menangkap para pelaku korupsi dan menjebloskannya ke penjara. Setelah menangkap Sur, Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terkait kasusu redestribusi tanah, kini Kejari menahan mantan Kepala Desa (kuwu) Desa Sindang berinisial Rok.
Rok diduga melakukan tindak pidana korupsi tanah bengkok seluas 116,670 meter persegi milik pemerintah desa setempat. Tim penyidik juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kwitansi gadai tanah bengkok hingga tahun 2010, padahal masa akhir jabatan Rok sebagai kuwu tahun 2008 lalu.
Pantauan Radar, tersangka Rok menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan, Selasa (24/11) sekitar pukul 10.00WIB. Tim yang diketuai Panji Sudrajat SH, langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka. Saat diperiksa, Rok mengaku telah menggadaikan tanah bengkok kepada Krn, Swn,dan Dsm ketiganya warga desa setempat, serta Her warga desa pagirikan. Dari hasil penyidikan, Tim penyidik akhirnya menahan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin SH MH, didampingi Kasi Pidsus Mahfudiyanto SH dan Kasi Intel Suparman SH membenarkan telah menahan Rok dengan dugaan menggadaikan tanah bengkok milik pemerintah desa. Dijelaskan Kusnin, tersangka diduga kuat menggadaikan tanah bengkok milik pemdes, padahal sudah tidak lagi menjabat sebagai kuwu.
"Tertera dalam kwitansi tersangka Rok menggadaikan tanah bengkok milik pemdes setempat hingga batas akhir tahun 2010. Sedangkan masa akhir jabatan dirinya sudah berakhir pada tahun 2008". jelas Kusnin diruang kerjanya.
Kusnin menegaskan tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 Tahun. "Kami masih malakukan penyidikan dan akan memeriksa saksi lainnya. Selain tersangka Rok, nanti akan ada tersangka lainnya menyusul" ungkapnya. (dun) sumber: Radar Indramayu (rabu pahing 25 november 2009)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar