Indramayu, MI
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada semester II tertanggal 31 Maret 2009 dengan nomor: 80/LHP/XVIII.BDG/03/2009 atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2008, dalam Bab III (Temuan Pemeriksaan) menyebutkan bahwa pengadaan Sarung oleh Bagian Kesra TA 2008 dinilai tidak Efektif sebesar Rp.97.653.875,00 dan terdapat 546 sarung sebesar Rp.11.861.850,00 yang diduga tidak jelas keberadaannya.
Menurut BPK bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD TA 2008 menganggarkan pengadaan sarung pada Setda untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Iman Ramadhan TA 2008 sebesar Rp303.000.000,00 dan telah direalisir sebesar Rp238.975.000,00 atau 78,87 % dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas SPJ baik kuitansi maupun bukti-bukti lainnya diketahui bahwa pengadaan sarung tersebut dilaksanakan oleh PT Karya Tiga Putra berdasarkan Kontrak Nomor 027/144/Kesra tanggal 01 September 2008 senilai Rp238.975.000,00 dengan volume sebanyak 10.000 potong dengan harga per potong (sebelum PPN) Rp21.725,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender yaitu dari tanggal 01 September sampai dengan 27 September 2008.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dengan rekanan pada tanggal 01 September 2008 melakukan perubahan spesifikasi barang, yaitu tidak disertakannya tiap dus sarung dengan tas bahan sesuai spek penawaran semula. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kabag Kesra Setda Kabupaten Indramayu dan telah dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 27.B/116/Kesra.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 151/KTP/IX/2008 tanggal 02 September 2008 didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/118.A/IX/kesra tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Tiga Putra telah melaksanakan kewajibannya 100%. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya kepada PT Karya Tiga Putra dengan SP2D Nomor 09789/BUD/1.20.03.5/11/2008 tanggal 12 November 2008. Berdasarkan laporan pemeriksaan fisik di gudang Satlak Penanggulangan Bencana Alam pada tanggal 10 November 2008 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Bawasda Kabupaten Indramayu, diketahui masih terdapat 4.495 potong sarung senilai Rp97.653.875,00 (4.495 potong x Rp21.725,00) yang belum didistribusikan dan masih disimpan di gudang.
Hasil pengujian dan perbandingan terhadap bukti-bukti pendistribusian sarung diketahui bahwa berdasarkan Laporan distribusi yang dibuat Bagian Kesra, diketahui jumlah yang didistribusikan sebanyak 4.959 potong sehingga seharusnya yang masih tersimpan di gudang adalah sebanyak 5.041 potong. Apabila dibandingkan antara jumlah fisik sarung di gudang hasil pemeriksaan Bawasda dengan sisa sarung berdasarkan laporan distribusi diketahui terdapat selisih kurang sebanyak 546 potong (4.495 potong – 5.041 potong) atau sebesar Rp11.861.850,00 (546 potong x Rp21.725,00).
Keadaan diatas tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Disebutkan BPK bahwa hal tersebut mengakibatkan pekerjaan pengadaan sarung pada kegiatan Peningkatan Kualitas Iman Ramadhan tidak efektif sebesar Rp97.653.875,00. Kemudian Sarung sebanyak 546 potong dengan nilai sebesar Rp11.861.850,00 tidak jelas keberadaannya.
BPK berpandangan bahwa hal ini terjadi karena beberapa faktor yakni lemahnya perencanaan pengadaan sarung yang dilakukan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu, kemudian PPTK diduga lalai dalam melakukan pengendalian atas administrasi pengadaan barang yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala Bagian Gudang diduga lalai dalam menjalankan tanggung jawab melakukan penyimpanan.
Atas permasalahan tersebut, terhadap BPK, Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena untuk menghindari kesalahan dalam pendistribusian, sarung baru dibagikan melalui Kecamatan yang telah melengkapi data. Sisa sarung sebanyak 4.495 buah dan pertanggungjawaban yang belum dipenuhi akan segera diselesaikan.
BPK RI menyarankan Bupati Indramayu agar memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu untuk memberikan teguran secara tertulis diikuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang kepegawaian kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu dan PPTK atas lemahnya perencanaan pengadaan barang berupa sarung.
BPK juga menyarankan agar Bupati Indramayu memerintahkan Sekretaris Daerah supaya memberikan teguran secara tertulis diikuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang kepegawaian kepada petugas gudang serta mempertanggungjawabkan keberadaan sarung sebanyak 546 potong senilai Rp11.861.850,00 dengan menyampaikan bukti pendistribusian sarung kepada BPK RI. Bang/US
Tidak ada komentar:
Posting Komentar