Terkait Ditetapkannya Kadisdik Indramayu Sebagai Tersangka Korupsi
Indramayu, MI
Penetapan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu, Suhaeli sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, ternyata mengundang aksi demo para guru yang mengatasnamakan PGRI. Kendatipun tidak menimbulkan anarkis, namun aksi demo tersebut dipandang oleh sejumlah LSM telah mencoreng dunia pendidikan di Indramayu.
Seperti dikatakan oleh Direktur PKSPD Indramayu, Ousjh Dialambaqa, bahwa mobilisasi PGRI untuk melakukan demo dengan cara meninggalkan tugasnya sebagai guru merupakan kejahatan pendidikan luar biasa. “dengan diliburkannya sekolah-sekolah kemudian hanya untuk memobilisasi demo guru ini merupakan kejahatan pendidikan yang luar biasa, untuk itu perlu adanya tindakan oleh pemerintah terkait tanggungjawab dan tugas guru sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya PGRI tidak punya kaitan dengan persoalan Kadisdik, dan ini bukan kasus PGRI tetapi kasusnya Kadisdik. ” Ujar Ousjh.
Aksi demo guru yang mengatasnamakan PGRI, menurut Haryono, Sekretaris PGRI Indramayu, saat jumpa Pers di gedung Dua Dinas Pendidikan Indramayu, pekan lalu, mengatakan bahwa rencana aksi demo ke Kejari merupakan atas kepedulian PGRI dalam upaya mendukung Kadisdik Indramayu, Suhaeli, yang secara kebetulan adalah Ketua PGRI Indramayu.
Pernyataan Haryono itu, ternyata ditentang oleh Ketua AJII, Raskana S Depari, bahwa Aksi demo itu sudah merusak dan mengganggu citra dunia pendidikan khususnya di Indramayu. “ Melihat aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok oknum PGRI, sikap Ketua AJII sangat tidak setuju, karena aksi itu mengganggu dunia pendidikan terutama proses belajar mengajar. Saya meminta agar aparat hukum segera mempercepat pemeriksaan terkait dugaan KKN yang terjadi diseluruh instansi pemda Indramayu.” Tuturnya.
Akibat aksi Demo guru, sejumlah sekolah meniadakan proses belajar mengajar. Anak-anak didik disebuah sekolah SMP yang letaknya tak jauh dari dengan Dinas Pendidikan Indramayu, saat dimintai keterangannya, mereka mengaku bahwa dihari demo guru berlangsung, tidak ada kegiatan belajar mengajar disekolah, melainkan hanya ber do’a kemudian masing-masing berkumpul didalam kelas.
Menurut Edy Sofyan, bahwa ber do’a yang tujuannya untuk mendo’a kan Suhaeli itu sudah melenceng dari program pembelajaran dalam kurikulum pendidikan tersebut. Terlebih lagi pelajaran pokok yang seharusnya diterima oleh para murid, dihari itu, justru oleh para guru tidak dilakukannya.
Sementara itu, kewajiban dan larangan bagi PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diantaranya, pasal 2 huruf (b) bahwa Setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain. Pada huruf (g) Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-bainya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Setiap Pegawai Negeri Sipil Dilarang menyalahgunakan wewenangnya, melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, sebagaimana tertera dalam pasal 3 huruf (b) dan (f). Bang/Untung
Sumber: Harian Metro Indonesia, edisi 297/senin 22-28 Februari 2010
Foto: Bambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar