Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Senin, 08 Februari 2010

Kejari Indramayu Usut Dugaan Korupsi Disdik

Indramayu, MI - Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan khusus guru sekolah unggulan ditubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu, kini berlanjut ketingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Kusnin, dalam jumpa Pers, (4/2) memaparkan bahwa, hasil penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan guru senilai Rp.690 juta, berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2008, terdapat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Kerugian negara itu, oleh dinas pendidikan sudah dikembalikan pada bulan Januari. Namun, menurut Kajari Indramayu, hal itu tidak akan menghentikan proses pidana. " Didalam Undang - Undang korupsi disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara bukan menghapus perbuatan pidana. " Ujar Kusnin didampingi Kasi Intel, S.Parman. Pihak Kejaksaan akan memanggil kembali Kadisdik Indramayu untuk diperiksa, pertamakalinya ditingkat penyidikan. Bila terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, para guru yang mengatasnamakan PGRI Indramayu melakukan aksi demo diluar kantor Kejari, mereka membela Kadisdik Indramayu, Suhaeli, yang juga Ketua PGRI Indramayu.
Menurut Sekretaris PGRI Indramayu, Haryono, aksi demo tersebut sebagai dukungan terhadap pimpinannya, dan sebagai mosi tidak percaya atas kinerja Kejari Indramayu. Dikatakannya, bahwa sesuai saran atas temuan BPK terkait pemberian tunjangan khusus guru sekolah unggulan yang dianggap melanggar secara administrasi, oleh Disdik Indramayu sudah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp.700 juta ke Kas daerah. " Setelah pengembalian itu, mengapa pihak Kejaksaan masih memeriksa Kadisdik, bahkan ada kabar pihak Kejaksaan akan menahannya. Hal itu yang membuat prihatin bagi kami keluarga PGRI." Ujar Haryono.
Disis lain, menurut Direktur PKSPD Indramayu, Ousjh Dialambaqa, jelas ada kerugian negara atas kasus yang saat ini ditangani Kejari. " Dan Saya sangat mendukung pihak Kejari, bahwa pengembalian itu tidak menghapuskan tindak pidana korupsi, tapi kalau kemudian melemah karena adanya demo guru tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi Saya. Kalau demo itu mendukung supremasi hukum, boleh saja, tetapi dengan diliburkannya sekolah hanya untuk memobilisasi demo, ini merupakan kejahatan pendidikan yang luar biasa." Ujar Ousjh.
Menurutnya, sebenarnya PGRI tidak punya kaitan dengan kasus yang dilakukan oleh Kadisdik, dan ini bukan kasusnya PGRI, " Bayangkan kalau guru-guru mendukung pimpinannya yang korup, lalu bagaimana para guru itu menjelaskannya kepada murid. " Tutur Ousjh lagi. Bang/ Ali/ Untung
Sumber: harian metro indonesia edisi 295, senin 08 - 14/2010 Foto:kejaksaannegeriindramayu.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template