Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Jumat, 05 Februari 2010

Dugaan Korupsi RSUD Indramayu Disidangkan

INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan korupsi ratusan juta rupiah dengan terdakwa, Ny Ida Nursida (41) mantan bendahara RSUD Indramayu, digelar dipengadilan negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (27/1).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan ini, cukup menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat. Sedangkan majelis hakim diketuai Romli Darasah SH.MH yang juga ketua PN Indramayu, denga dibantu Dua hakim anggota, Marpor Pandi-Angan SH dan Condro Wiwoho SH serta Panitera Juli Raharja.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bima SH dan Nurlatifah SH, terdakwa diduga telah melakukan tinadak pidana korupsiberupa penggelapan uang sebesar Rp. 490 juta milik RSUD Indramayu.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Januari s/d Desember 2007, terdakwa dituding dengan penyalah gunaan wewenang serta berupaya memperkaya diri dengan cara melakukan penggelapan uang RSUD Indramayu sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang tinadk pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di RSUD I ndramayumemang terbilang unik, pasalnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan terjadinya pencurian uang dari brankas bendahara RSUD Indramayu yang saat itu dijabat terdakwa, Namun setelah dilakukan penyelidikan, pencurian ini justru merupakan modus guna menutupi terkuaknya tindak pidana korupsi.

“Kasus ini terungkap saaat brankas RSUD Indramayu dijebol maling, namun setelah dilakukan penyelidikan dari aparat Polres Indramayu ditemukan adanya kejanggalan berupa tidak ditemukannya tanda – tanda pencurian dengan kondisi kunci brankas tidak rusak . Serta adanya ceceran uang puluhan juta rupiah disekitar TKP dan laci karyawan.” Tutur JPU Bima SH.Selama berlangsungnya sidang pertama, terdakwa yang mengenakan kerudung dan baju putih, nampak sesekali tertunduk . Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pembancaan eksepsi berupa tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Sony S, Duliman

Sumber: Tabloid Sensor edisi211 tahunv, 1-7 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template