Senin, 15 Maret 2010 , 05:10:00
BANDUNG, (PRLM).- Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kegiatan membangun rumah sendiri minimal sebesar 300 meter persegi, dinilai merugikan perekonomian secara umum. Hal itu karena aturan tersebut dipastikan akan mengurangi pertumbuhan pembangunan rumah. ”Sekalipun sampai saat ini belum jelas betul penerapan di lapangan, aturan tersebut dipastikan membuat banyak pembangunan rumah ditunda. Dilihat dari sisi apa pun, ini sangat merugikan perekonomian,” ujar Ketua Umum Kadin Jabar, Agung Suryamal Sutisno. Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai keluar dari semangat pemulihan ekonomi pascakrisis global 2008, yang selama ini sudah diupayakan dengan sekuat tenaga. Dengan banyaknya pembangunan rumah yang ditunda, artinya menghambat pertumbuhan sektor industri lain. Hal itu karena subsektor perumahan merupakan salah satu lokomotif dalam perekonomian, yang bisa menggerakkan sektor usaha lain yang terkait. Mulai dari industri bahan baku pembuatan rumah, perlengkapan isi rumah, sampai ke industri piring dan gelas. ”Menurut teman-teman REI, industri yang terkait dengan perumahan, yang langsung ataupun yang tidak langsung, jumlahnya tidak kurang dari 120 industri,” katanya. Di sisi lain, Agung menilai, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan kondisi masih besarnya backlog (defisit rumah dibanding dengan jumlah keluarga) di Indonesia. Secara nasional, jumlah backlog lebih dari 8 juta rumah. Sementara di Jabar kurang lebih 900.000-an. ”PPN membangun rumah sendiri tersebut bukan hal yang tepat dilakukan sekarang. Karenanya diharapkan peninjauan ulang,” katanya. Sementara Ketua REI (Real Estat Indonesia) Jabar Hari Raharta Sudradjat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai upaya mempertanyakan kebijakan tersebut. Karena sekalipun peraturan itu sudah berlaku sejak Februari 2010, tetapi belum ada kejelasan aturannya. Menurut Hari, dengan kondisi perekonomian saat ini, kebijakan tersebut akan mengganggu pertumbuhan berbagai industri. Baik di subsektor perumahan maupun industri lainnya yang terkait. Selain itu juga akan berdampak pada pengurangan penyediaan lapangan pekerjaan. Karena untuk rumah yang luas bangunannya 300 meter persegi, bisa menyerap 30-50 tenaga kerja secara langsung. Belum terhitung berbagai penyerapan tenaga kerja di sektor yang terkait perumahan. ”Selain itu, PPN untuk membangun rumah juga agak aneh, karena akan terjadi pajak berganda,” katanya. (A-135/A-147)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=132943
Tidak ada komentar:
Posting Komentar