INDRAMAYU, (PRLM).- Dua pelajar sebuah SMA kejuruan di Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu IS (16) dan Wht (18) diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jumat (11/6). Bersamaan dengan itu, diamankan pula, Aris Aryanto (25), warga Desa Gabuskulon, Kec. Gabus wetan, Sunarto alias Tolok (30), warga Desa Sekarmulya, Kec. Gabuswetan, Kab. Indramayu dari tempat berbeda. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti 15 paket atau seberat 9,2 ganja kering siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto. S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Fuad Ansari, S.H., keberhasilan yang dilakukan sejumlah anggotanya ini bermula dari laporan warga. Saat itu, warga melaporkan sering melihat para tersangka melakukan transaksi ganja di beberapa tempat dan seputar wilayah rumahnya. Diduga dua pelajar yang sekolahnya bersamaan sering pula melakukan transaksi di sekolahnya.
Setelah mendapatkan laporan, kemudian sejumlah petugas meyelediki tempat yang disebutkan itu. Rupanya keberadaan petugas yang sedadang melakukan pengintaian tersebut diketahui oleh para tersangka. Namun, meski tersangka terbilang licin, tetapi akhirnya selama lebih kurang 2 minggu, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka di tempat berbeda. Tertangkapnya pengedar ganja ini berawal dari pancingan petugas yang ingin membeli barang haram tersebut. Setelah dipancing, tersangka sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah warung. Pancingan ini ternyata tidak diketahui oleh tersangka hingga mereka berhasil ditangkap.
"Tersangka tidak bisa mengelak. Sebab dari tangan tersangka disita ganja kering siap edar sebanyak 9,2 gram," tutur Fuad.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Jika barang haram yang mereka dapatkan dari cara membelinya untuk diedarkan kembali dari orang yang berinisial EW yang kini sedang diburu petugas.
Fuad menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang baru tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 maka tersangka akan dapat diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah.
"Untuk tersangka yang masih dibawah umur, pihak kami sudah melakukan kordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. Selain ditahan," katanya. (udi/A-120)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar