Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Jumat, 11 Juni 2010

Polisi Bekuk Preman Kampung

INDRAMAYU, (PRLM).- Gara-gara memeras, seorang preman kampung Irfan (47), warga Blok Kali Menir, Desa Eretan Kulon, Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu dibekuk polisi, Kamis (10/6). Tersangka berhasil diamankan petugas unit II Ekonomi Sat-Reskrim Polres Indramayu setelah korban, Idris (28), warag Desa Lempuyang, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu melaporkan peristiwanya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah motor Honda Revo nopol E 3763 SC, HP merek Nokia serta sejumlah uang milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih memberikan keterangan kepada penyidik.

Keterangan yang diperoleh "PRLM" menyebutkan, ditangkapnya preman kampung yang juga residivis dengan kasus pencurian ini bermula saat Idris sedang mengendarai motor Honda Revo nopol E 3763 SC miliknya. Saat melintas di Desa Eretan Kulon, tiba-tiba dicegat oleh Irfan. Dengan membentak, tersangka membawa paksa motor korban. Idris pun tak bisa menolaknya karena diancam. Akhirnya motor dengan korban dibawa ke rumah tersangka.

Di tempat itu, tersangka lantas mengambil paksa motor termasuk HP milik korban. Naasnya, setelah harta benda korban diperas, Idris disuruh pulang dengan menggunakan kendaraan umum tanpa dibekali uang.

Beberapa jam usai peristiwa pemerasan ini, korban lantas melaporkan peristiwanya kepada petugas di Polres Indramayu. Mendapatkan laporan sejumlah petugas langsung bergerak dengan mencari tersangka di rumahnya. Namun keberadaan Irfan tidak ditemukan. Korban yang ikut saat penangkapan mengaku mempunyai nomor HP tersangka. Saat itu pula korban menghubunginya.

Dalam percakapan antara korban dan tersangka bahwa korban akan memberikan sejumlah uang. Tergiur akan mendapatkan uang, tersangka yang telah dijebak akhirnya datang di sebuah SPBU di wilayah Eretan Wetan. Meski saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengamankannya. Hingga Irfan digelandang ke Mapolres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Andry Kurniawan, S.I.K.,dan Kanit Ekonomi Ipda Warmad, S.Pd membenarkan pihaknya mengamankan tersangka yang melakukan pemerasan terhadap korban. Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun. "Tersangka mengakui semua perbuatannya. Kini ia sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan terhadap kasusnya," katanya. (udi/das)***

sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/115590

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template