INDRAMAYU, (PRLM).- Seorang pemetik motor, Faisal Mubarok alias Ucok (20), warga Blok Pecuk, Desa Penyindangan Kulon, Kec. Sindang, Kab.Indramayu terpaksa harus menyerah kepada petugas dari unit Ranmor, Sat-Reskrim Polres Indramayu, Jumat (4/6). Pasalnya, saat ditangkap, residivis ini berusaha melawan petugas namun ia ambruk setelah sebutir timah panas menerjang kaki kirinya. Bersamaan dengan itu dua pemetik motor lainnya yakni, Agung Setiawan (20), asal Desa/Kec. Balongan dan Nurkamad (23), warga Blok Sigog, Desa Tegalurung, Kec. Indramayu diamankan petugas. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan motor Yamaha Mio nopol E 6456 S dan Honda Supra X nopol E 2023 PT. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Keterangan yang berhasil dihimpun "PRLM" menyebutkan, peristiwa ditangkapnya residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dua pelaku yang sama ini bermula dari laporan seorang staf desa, Ali Nurdin (40), warga Dusun Karang Pojok, desa Singajaya, Kec./Kab. Indramayu kepada petugas unit Ranmor Sat-Reskrim Polres Indramayu. Korban melaporkan kepada polisi sepeda motor Yamaha Mio nopol E 6456 S miliknya saat diparkir di depan rumah hilang. Dari laporan tersebut, kemudian polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Usai melakukan olah TKP sejumlah petugas mendapatkan data-data dan keterangan yang mengarah kepada salah satu pelaku.
Beberapa hari kemudian, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Ucok. Setelah dilakukan pengepungan ternyata residivis ini mencoba melawan dan berusaha kabur dari tangakapan petugas. Untuk melumpuhkan tersangka, petugas akhirnya menyarangkan sebutir timah yang mengenai betis kaki kiri.
"Petugas terpaksa memuntahkan sebutir timah panas dan mengenai kaki kirinya. Karena saat ditangkap tersangka mencoba menyerang dan berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, " kata Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Andry Kurniawan, S.I.K., dan Kanit Ranmor Ipda Budiyanto.
Menurutnya, di hadapan pemeriksa tersangka mengaku semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor. Bahkan, para tersangka disinyalir biasa melakukan pencurian antar kabupaten di Jawa Barat. Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 55, Jo 56, KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas 5 tahun. (udi/das)***
sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/node/115129
Tidak ada komentar:
Posting Komentar