Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Kamis, 03 Juni 2010

Polisi Berhasil Amankan Jutaan Butir Petasan

INDRAMAYU,(PRLM).- Jajaran Polsek Terisi, Indramayu gerebek gudang penyimpanan petasan di Desa Jambak, Kec. Terisi, Kab. Indramayu, Kamis (3/6). Sebanyak 6.120.000 butir petasan jenis rawit yang dimasukan dalam ratusan karung disita petugas. Bahkan pemiliknya, Darsono (46), warga Desa/Kec. Lohbener, Kab. Indramayu ikut pula diamankan.

Keterangan yang berhasil dihimpun "PRLM" dilokasi menyebutkan, keberhasilan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan seorang petugas Polsek Terisi yang sedang melakukan patroli rutin di Desa Jambak. Petugas ini sering melihat di lokasi gudang tersebut kerap didatangi mobil jenis boks. Karena penasaran, lantas ia pun mencoba mempertanyakan kepada warga setempat. Namun warga tidak mengetahui. Akhirnya, petugas tersebut menyelidiki keberadaan gudang.

Dalam penyelidikannya petugas menemukan sebuah kamar yang terkunci. Saat ia mencoba melongok ternyata didalamnya terdapat ratusan tumpukan karung yang memadati kamar itu. Setelah salah satu karung dibuka ternyata berisikan petasan jenis rawit. Temuan ini kemudian diteruskan kepada Kapolsek Terisi. Mendapati laporan dari anggotanya, kapolsek lalu memerintahkan sejumlah anggotanya. Petugas yang datang ke lokasi kemudian membuka satu persatu karung tersebut yang berisikan jutaan petasan dikemas rapih dalam ratusan karung.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., melalui Kapolsek Terisi AKP Sudarsa, S.Sos membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pemilik petasan. Dihadapan penyidik, pemilik petasan mengakui jika tersangka menyimpan jutaan petasan di sebuah rumah yang tidak ditempati pemiliknya.

"Jumlah barang bukti petasan yang kami amankan sebanyak 102 karung, satu karung berjumlah enam dus. Per dusnya berisi 60.000 biji petasan. Jadi jumlah keseluruannya adalah 6.120.000. Tersangka mengakui jutaan petasan tersebut rencananya akan di kirim ke sejumlah daerah yang ada di Jawa Barat menjelang hari raya, " tuturnya

Menurutnya, tersangka akan diancam dengan Pasal 1, Undang-undang Darurat no.12/51 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan) dengan tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup. (udi/kur)

sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/node/115043

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template