Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Jumat, 16 Juli 2010

Disperindag Indramayu Temukan Ratusan Tabung Gas Ilegal

INDRAMAYU,(KC).- Dinas Perdagangan, Pinderustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) dan Hiswana Migas Kabupaten Indramayu menemukan ratusan tabung gas elpiji 3 kg ilegal di sejumlah agen dan pengecer di Indramayu. Dalam inspeksi mendadak, Rabu (14/7), petugas gabungan menemukan tabung-tabung yang tidak berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) serta dalam keadaan rusak. Selain itu,petugas juga menemukan masih beredarnya tabung 3 kg yang tidak bersertifikasi dalam jumlah besar. Tabung-tabung gas seberat 3 kg ilegal itu ditemukan bertumpuk di sejumlah agen, salah satunya PT.Rezeki Indo Alam (RIA). Di agen yang berlokasi di Jl.Suprapto Indramayu ini, polisi menemukan sedikitnya 200 buah tabung gas isi 3 kg bermasalah. Selain tidak dilengkapi label SNI, berkarat dan ditengarai bocor. Menurut petugas PT.RIA, Sri Ampeni, tabung-tabung di dugangnya itu berasal dari proses penukaran konsumen. "Ketika tahu konsumen datang membawa tabung tak ber-SNI, kami langsung masukan ke gudang untuk selanjutnya di tukar ke distributor, SPBE atau Pertamina," ujar dia. Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Disperindag KUKM Kab.Indramayu, Sobari, menyatakan ditemukannya tabung-tabung gas elpiji isi 3 kg ilegal itu semakin membuktikan bahwa masih banyak beredar tabung pabrikan yang tidak dilengkapi sertifikasi dan berlabel SNI. Terkait dengan temuan di agen-agen, pihaknya tidak akan melakukan tindakan namun memberikan peringatan agar segera menukar tabung bermasalah itu kepada Pertamina. "Agar tabung yang bermasalah ini tidak kembali dan beredar ke masyarakat. Untuk itu kami mengimbau agen, pangkalan atau pengecer segera menarik tabung ilegal itu," tukas Sobari. Sementara itu, Koordinator Daerah Hiswana Migas Indramayu, Sri Wahyuni Utami, mengakui soal beredarnya tabung gas elpiji isi 3 kg ilegal. Peredaran itu, kata Sri, diduga dilakukan pabrikan yang melakukan penjualan langsung ke pangkalan-pangkalan dengan harga lebih rendah. Sri menjelaskan, harga pembelian awal (harga penebusan,Red) tabung berikut isi elpiji 3 kg yakni Rp.140 ribu/buah. Sedangkan untuk harga pasar gelap, tabung ilegal tanpa isi rata-rata dijual Rp.100 ribu/buah. "Jadi, jika isi 3 kg hanya Rp.11.500, maka selisihnya sangat banyak. Ini mata rantai peredaran tabung ilegal yang harus segera diputus,' tegas Sri. Sri juga menjelaskan, meski muncul kasus ledakan tabung gas elpiji di beberapa daerah, namun tidak memengaruhi penjualan gas elpiji di wilayah III. Pasalnya, kasus ledakan tabung gas elpiji di wilayah III cirebon relatif kecil. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban bersama instansi lain guna menekan beredarnya tabung elpiji isi 3 kg sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat. ****(C-25) Ditulis oleh: Hendra Sumiarsa, 14 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template