Indramayu, (MN)-
Penyimpangan tersebut terdiri dari temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp.72.254.409.80, kekurangan Penerimaan Daerah / Negara sebesar Rp.132.327.328.00. Pengeluaran yang kurang dapat dipertanggungjawabkan (Administrasi) sebesar Rp.1.036.474.162.00, Pengeluaran yang mengandung ketidakhematan sebesar Rp.109.936.477.15 dan Pengeluaran yang mengandung ketidakefektifan sebesar Rp.97.653.875.00.
Dalam uraian singkat Objek pemeriksaan disebutkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 29 Desember 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2008 dengan jumlah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.058.920.920.069,50.
Selanjutnya dilakukan perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tanggal 25 Oktober 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan jumlah Anggaran Belanja Daerah (setelah perubahan) menjadi sebesar Rp1.132.988.891.805,00 atau bertambah sebesar Rp74.067.971.735,50 (6,54 %).
Anggaran Belanja Daerah tersebut lebih lanjut dialokasikan ke dalam 63 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pemeriksaan BPK diarahkan pada system pengendalian intern, akurasi penyajian laporan realisasii ABD dan kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan belanja daerah TA 2008 (s.d Oktober 2008) dengan luas cakupan pemeriksaan sebesar Rp.77.230.887.451.40, atau 11,10% dari realisasi ABD sebesar Rp.696.075.308.829.00.
BPK RI menyarankan agar kelemahan-kelemahan yang masih terjadi dapat segera diatasi, kelebihan pembayaran keuangan daerah segera dipertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Negara/Daerah, para pelaksana dan penanggungjawab kegiatan penggunaan belanja daerah yang lali melaksanakan tugas diperingatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kebijakan penetapan anggaran belanja daerah supaya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar