Indramayu, Inti Jaya
Pernyataan itu muncul setelah dilontarkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, belum lama ini kepada Inti Jaya. Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa PKSPD di lapangan beberapa persoalaan hukum selalu bertambah di lingkungan dinas pendidikan Indramayu.
Direktur PKSPD O.Usjh Dialambaqa menjelaskan,’ dinas pendidikan Indramayu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab berdasarkan fakta yang ada memberikan gambaran bagaimana tidak beberapa persoalan kini bermunculan, seperti PPK IPM Tahun 2006-2007 ditangani pihak kejati dengan anggaran kurang lebih 7,2 Milyar dan dijadikan tersangka 3 orang oleh kejati. Belum lagi masalah Computer Tahun 2008 dengan anggaran 4,7 Milyar ditangani juga oleh polda dan kejati, bahkan kaitan dengan pemberantasan buta aksara yang wilayahnya adalah PLS (pendidikan luar sekolah) dari tiap-tiap kelompok mendapatkan hanya Rp 6 juta seharusnya Rp 8 juta dan kasusnya ditangani pihak kejari Indramayu, belum lagi DAK Tahun 2009 ditangani pihak polda, dana BOS pihak kejari Indramayu , dan sekarang tunjangan khusus sekolah unggulan Tahun 2007 terealisasi Rp 1.193.873,500 ditangani oleh pihak kejari Indramayu.
Belum lagi anggaran-anggaran yang luput dari proses hukum seperti program kejar paket A,B dan C, dengan anggaran ratusan juta, Grand School, Green School dan anggaran sekolah berbudaya lingkungan, serta lainya.
Masih menurut O.Usjh Dialambaqa, melihat fakta dan bukti yang riel seharusnya Kadisdik Indramayu sudah layak untuk dicopot dari jabatanya jika Bupati Indramayu sendiri bertindak tegas melihat persoalan yang ada.
Seperti pada persoalaan tunjangan khusus diperuntukan bagi sekolah unggulan menurut direktur PKSPD yang sekarang ditangani pihak Kejari Indramayu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, “menurut UU No 31 /99 jo. UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah terbukti memenuhi pasal 2 karena anggaran itu telah dicairkan dari kas daerah dan telah dinikmati atau diterima. Sekalipun dikembalikan tidak mengugurkan tindak pidana korupsi tersebut, tidak benar kalau tidak ada kerugian negara.” Katanya. Siswo/Ms
Sumber: Koran Inti Jaya edisi 02-08 Februari 2010
dicopot atau tidaknya jabatan kadisdik ini tergantung dari pemegang kekuasaan di indramayu itu sendiri,
BalasHapussemoga penilaian subjektif tidak digunakan oleh pemegang kekuasaan...