Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Rabu, 03 Maret 2010

Perhutani Indramayu Bebaskan Pungutan Tanah Garapan

Jum'at, 05 Februari 2010 , 01:52:00

INDRAMAYU, (PRLM).-Perum Perhutani Kabupaten Indramayu mulai Januari 2010 ini membebaskan seluruh jenis pungutan terhadap petani tumpang sari di lahan BUMN kehutanan tersebut. Dengan pembebasan ini, ribuan masyarakat sekitar hutan yang menggarap tidak perlu lagi mengeluarkan uang sewa yang sudah puluhan tahun berlangsung. Administratur Perhutani Indramayu, Ir. Budi Sohibudin, M.P, melalui rilis yang diterima "PRLM", Kamis (4/2) menuturkan, pembebasan itu sebagai bentuk kepedulian Perhutani terhadap masyarakat penggarap. Dengan pembebasan, diharapkan masyarakat bisa ikut memiliki tak hanya tanah garapan, tetapi juga ikut menjaga tanaman produksi yang dibudidayakan Perhutani seperti jati dan kayu putih. Untuk hutan kayu putih, bahkan Perhutani memberi kemudahan untuk penanaman dengan jarak tanam 1,5 meter. Dengan jarak tanam cukup lebar, tambah Budi, masyarakat bisa memanfaatkan dengan menanam tanaman lain, hanya ketentuannya yang tidak boleh lebih tinggi dari tanaman kayu putih. Selama ini, lebih dari 1.000 hektare tanah Perhutani diserahkan hak garap melalui tumpang sari kepada ribuan warga sekitar hutan.(A-93/A-50)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=125961

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template