
DUA petugas dari Unit Pelayanan dan Jaringan PLN Banjaran membuka "jumper" pada jaringan kabel listrik di Jln. Raya Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin (22/2). Pemerintah berencana menaikkan TDL rata-rata 15 persen mulai Juli 2010, dan diperkirakan berimbas pada kenaikan harga biaya produksi dan harga barang yang pada akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi.* USEP USMAN NASRULLOH/"PR"
JAKARTA, (PR).-
Tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan kecil yakni golongan dengan daya 450 volt ampere (watt) dan 900 VA direncanakan naik 10 persen mulai Juli 2010. Namun, kenaikan itu setelah pemakaian listrik di atas 30 kwh per bulan.
"Jika pelanggan 450 VA dan 900 VA hanya memakai listrik di bawah 30 kwh per bulan, tidak akan terkena kenaikan tarif," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J. Purwono di Jakarta, Selasa (6/4).
Sementara, bagi pelanggan listrik di atas 900 VA atau menengah ke atas yakni 1.300 VA ke atas akan terkena kenaikan TDL tanpa pengecualian. Sesuai skenario pemerintah, kenaikan TDL bagi pelanggan 1.300 VA ke atas direncanakan antara 14-18 persen. "Dengan demikian, secara rata-rata, kenaikan TDL-nya sebesar 15 persen," kata Purwono.
Menurut dia, pemerintah akan membahas sekali lagi rencana kenaikan TDL di Kantor Menko Perekonomian sebelum diajukan ke Komisi VII DPR. Pemerintah berencana menaikkan TDL rata-rata 15 persen mulai Juli 2010. Alasan kenaikan untuk menutupi sebagian pembengkakan subsidi listrik pada 2010 akibat kenaikan harga bahan bakar minyak pembangkit.
Pemerintah memperkirakan pada semester kedua 2010, daya beli masyarakat sudah makin membaik, sehingga kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan. Sesuai UU No. 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR memang telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL. Namun, kenaikan itu sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR.
Cari solusi
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie sudah mewanti-wanti agar pemerintah bisa mencari solusi alternatif rencana kenaikan. "Solusi alternatif misalnya dengan memberikan kompensasi terhadap berbagai subsektor industri yang paling terkena dampak kenaikan agar daya saing produk industri nasional tidak semakin melemah," katanya.
Apalagi, menurut dia, saat ini sudah diberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA).
DPR harus mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) karena akan berdampak pada ekonomi biaya tinggi. "Rencana kenaikan TDL harus dipertimbangkan kembali karena akan memberikan dampak terhadap kenaikan harga biaya produksi dan harga barang yang pada akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi," katanya.
DPR RI, menurut dia, bisa memahami kebijakan pemerintah menaikkan TDL secara bertahap sejak 2002 guna mengurangi subsidi energi dalam APBN, sehingga beban anggaran negara berkurang.
Kenaikan TDL, menurut dia, bukan satu-satunya solusi untuk mengurangi subsidi, tetapi harus diikuti langkah-langkah terobosan berupa peningkatan efisiensi dalam overhead cost yang masih harus diupayakan ditekan ataupun direct cost berupa pemakaian energi yang digunakan untuk pembangkit listrik.
"Kecepatan pembangunan pembangkit energi yang lebih murah harus mendapat perhatian serius pemerintah," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut dia, DPR menilai masih banyak hambatan birokrasi yang mengakibatkan proses alih penggunaan energi ini terhambat. Banyak calon investor yang akan berinvestasi dalam penyediaan listrik, tetapi tidak tertangani dengan baik, seperti informasi yang tidak lengkap serta masih berlakunya cara-cara tertentu yang justru menghambat investasi. (A-78/A-109)***
sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=135668
Tidak ada komentar:
Posting Komentar