BANDUNG, (PRLM).-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah memanggil tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu yang menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Kadana warga Desa Karangampel, Blok Kedung Jaya, Kab.Indramayu. Dalam kasus tersebut diduga terjadi praktek makelar kasus (markus) sehingga satu oknum polisi Indramayu berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga jaksa yang menjadi penuntut dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kandana sudah dipanggil oleh Kepala Kejati Jabar Kamis (8/4)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Suryo Atmono saat dikonfirmasi mengenai adanya praktek markus di Indramayu yang melibatkan penegak hukum, di Kantor Kejati Jl. RE Martadinata Kota Bandung, Jumat (9/4).Ketiga jaksa yang dipanggil itu berinisial Dm, Ww dan Fat. Mereka itu jaksa yang menangani kasus Kadana.
Dalam pemeriksaan itu ketiganya mengaku tidak menerima suap dari siapapun dan terbukti mereka menuntut secara maksimal kepada terdakwa Kandana yakni 13 tahun penjara.
Namun meski begitu menurut Suryo, pihak kejaksaan tidak akan berhenti disana untuk menelusurinya. Penanganan itu akan ditindaklanjuti oleh tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar.
Menurut Suryo, pihaknya juga sedang meneliti terus masalah ini meski dari hasil sementara tidak terbukti adanya praktek suap atau makelar kasus dalam kasus Kandana. Tapi tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangannya bisa saja terjadi, sesuai dengan data-data dan bukti yang terungkap.
"Kami akan terus menerima laporan dalam perkara ini, sehingga menjadi masukan untuk menentukan ada tidaknya jaksa dilingkungan Kejati Jabar yang terlibat markus," katanya. (A-113/kur) sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/node/110838
Tidak ada komentar:
Posting Komentar