Thursday, 27 May 2010
INDRAMAYU (SI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan mark - up pengadaan tanah proyek PLTU I Sumuradem, Kabupaten Indramayu.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ousj Dialambaqa mengungkapkan, setelah menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkab Indramayu, Daddy Haryadi, Kejagung didesak memeriksa sejumlah pejabat Indramayu yang terlibat dalam dugaan mark up tersebut.
”Pengadaan tanah PLTU merupakan kerja kolektif, jadi dugaan keterlibatan anggota P2T lainnya juga harus ditelusuri,” ujarnya, kemarin.
Dia meminta Kejagung dapat mengungkap dugaan mark up pengadaan tanah PLTU Sumuradem tanpa tebang pilih. Dalam kesempatan ini, Ousj juga meminta Daddy Haryadi dinonaktifkan dari jabatannya saat ini sebagai Kabag Hukum Pemkab Indramayu untuk memudahkan proses hukum yang sedang dijalani.
”Secara etika, lebih baik yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya untuk memudahkan proses hukum,” katanya.
Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad menilai mark up pengadaan tanah PLTU Sumuradem ini juga sarat praktik penggelembungan dana pembebasan dengan nominal yang tinggi.
”Kami mendukung langkah Kejagung, terutama setelah menahan tersangka mark up pengadaan tanah PLTU,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan terkait penahanan Kabag Hukum Setda Pemkab Indramayu Daddy Haryadi, Sekda Kabupaten Indramayu Supendi enggan memberikan komentar, termasuk soal desakan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Daddy diduga terlibat mark up pembebasan proyek PLTU I Sumuradem.Praktik ini ditaksir merugikan Rp42 miliar. (tomi indra)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/327207/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar