
Usai pemusnahan barang berbahaya dan mudah meledak, Kapolres Indramayu, AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, AKP Andry Kurniawan, S.I.K., mengatakan, pemusnahan ratusan ribu petasan jenis gesek ini dilakukan untuk menghindari sesuatu yang tidak diharapkan. Sebab, menurutnya, jika petasan lama dibiarkan dikhawatirkan terjadi kebakaran atau ledakan. "Ratusan ribu petasan itu kami musnahkan untuk menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan bersama yakni berupa ledakan," tutur Nasri.
Menurutnya, tersangka akan kami ancam dengan Pasal 1, Undang-undang Darurat no.12/51 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan) dengan tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Seperti diketahui, sebanyak 550 ribu butir petasan yang akan di kirim ke Semarang, Jawa Tengah berhasil digagalkan oleh sejumlah anggota Buser, Sat-Reskrim Polres Indramayu, di Jalan Raya Des lobener, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Selasa (11/5) sekira pukul 04.00 WIB. Selain mengamankan pemiliknya Udin (45), warga Desa Lohbener Lor, Kec. Jatibarang termasuk sopir Truk, Tarmin (35), warga Desa Telukagung, Kec. IndramayuSu (53), warga Desa Telukagung, Kec./Kab. Indramayu. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Truk Colt Diesel, Nopol B 9252 CT yang membawa 220 kardus dan puluhan karung yang berisi sedikitnya 550 ribu butir petasan jenis gesek.
Saat diperiksa petugas, sopir truk tidak mengakui jika dalam kendaraannya berupa petasan. Ia berdalih hanya diperintah untuk mengantarkan barang tersebut oleh pemiliknya. Akhirnya oleh petugas, tersangka dengan barang buktinya digelandang ke Mapolres setempat. (udi/das)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar