Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Tampilkan postingan dengan label AUDITOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AUDITOR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2009

Hasil Pemeriksaan BPK, 546 Sarung Dipertanyakan

Indramayu, MI

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada semester II tertanggal 31 Maret 2009 dengan nomor: 80/LHP/XVIII.BDG/03/2009 atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2008, dalam Bab III (Temuan Pemeriksaan) menyebutkan bahwa pengadaan Sarung oleh Bagian Kesra TA 2008 dinilai tidak Efektif sebesar Rp.97.653.875,00 dan terdapat 546 sarung sebesar Rp.11.861.850,00 yang diduga tidak jelas keberadaannya.

Menurut BPK bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD TA 2008 menganggarkan pengadaan sarung pada Setda untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Iman Ramadhan TA 2008 sebesar Rp303.000.000,00 dan telah direalisir sebesar Rp238.975.000,00 atau 78,87 % dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas SPJ baik kuitansi maupun bukti-bukti lainnya diketahui bahwa pengadaan sarung tersebut dilaksanakan oleh PT Karya Tiga Putra berdasarkan Kontrak Nomor 027/144/Kesra tanggal 01 September 2008 senilai Rp238.975.000,00 dengan volume sebanyak 10.000 potong dengan harga per potong (sebelum PPN) Rp21.725,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender yaitu dari tanggal 01 September sampai dengan 27 September 2008.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dengan rekanan pada tanggal 01 September 2008 melakukan perubahan spesifikasi barang, yaitu tidak disertakannya tiap dus sarung dengan tas bahan sesuai spek penawaran semula. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kabag Kesra Setda Kabupaten Indramayu dan telah dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 27.B/116/Kesra.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 151/KTP/IX/2008 tanggal 02 September 2008 didukung dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/118.A/IX/kesra tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Tiga Putra telah melaksanakan kewajibannya 100%. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya kepada PT Karya Tiga Putra dengan SP2D Nomor 09789/BUD/1.20.03.5/11/2008 tanggal 12 November 2008. Berdasarkan laporan pemeriksaan fisik di gudang Satlak Penanggulangan Bencana Alam pada tanggal 10 November 2008 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Bawasda Kabupaten Indramayu, diketahui masih terdapat 4.495 potong sarung senilai Rp97.653.875,00 (4.495 potong x Rp21.725,00) yang belum didistribusikan dan masih disimpan di gudang.

Hasil pengujian dan perbandingan terhadap bukti-bukti pendistribusian sarung diketahui bahwa berdasarkan Laporan distribusi yang dibuat Bagian Kesra, diketahui jumlah yang didistribusikan sebanyak 4.959 potong sehingga seharusnya yang masih tersimpan di gudang adalah sebanyak 5.041 potong. Apabila dibandingkan antara jumlah fisik sarung di gudang hasil pemeriksaan Bawasda dengan sisa sarung berdasarkan laporan distribusi diketahui terdapat selisih kurang sebanyak 546 potong (4.495 potong – 5.041 potong) atau sebesar Rp11.861.850,00 (546 potong x Rp21.725,00).

Keadaan diatas tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Disebutkan BPK bahwa hal tersebut mengakibatkan pekerjaan pengadaan sarung pada kegiatan Peningkatan Kualitas Iman Ramadhan tidak efektif sebesar Rp97.653.875,00. Kemudian Sarung sebanyak 546 potong dengan nilai sebesar Rp11.861.850,00 tidak jelas keberadaannya.

BPK berpandangan bahwa hal ini terjadi karena beberapa faktor yakni lemahnya perencanaan pengadaan sarung yang dilakukan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu, kemudian PPTK diduga lalai dalam melakukan pengendalian atas administrasi pengadaan barang yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala Bagian Gudang diduga lalai dalam menjalankan tanggung jawab melakukan penyimpanan.

Atas permasalahan tersebut, terhadap BPK, Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena untuk menghindari kesalahan dalam pendistribusian, sarung baru dibagikan melalui Kecamatan yang telah melengkapi data. Sisa sarung sebanyak 4.495 buah dan pertanggungjawaban yang belum dipenuhi akan segera diselesaikan.

BPK RI menyarankan Bupati Indramayu agar memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu untuk memberikan teguran secara tertulis diikuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang kepegawaian kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu dan PPTK atas lemahnya perencanaan pengadaan barang berupa sarung.

BPK juga menyarankan agar Bupati Indramayu memerintahkan Sekretaris Daerah supaya memberikan teguran secara tertulis diikuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang kepegawaian kepada petugas gudang serta mempertanggungjawabkan keberadaan sarung sebanyak 546 potong senilai Rp11.861.850,00 dengan menyampaikan bukti pendistribusian sarung kepada BPK RI. Bang/US

Rabu, 18 November 2009

Sisa Dana KONI Indramayu Dipertanyakan

Hasil Pemeriksaan BPK (Semester II) TA 2008 atas Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dalam APBD TA 2008 telah mengalokasikan anggaran Hibah untuk KONI sebesar Rp2.500.000.000,00 dan sampai dengan bulan Oktober 2008 telah direalisir sebesar Rp1.875.000.000,00.

Pencairan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap pencairan SP2D LS ke rekening KONI Kabupaten Indramayu pada Bank Jabar Cabang Indramayu, yaitu :

a.SP2D Nomor 01084/BUD/1.20.03.1/03/2008 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp661.074.000,00;

b.SP2D Nomor 04048/BUD/1.20.03.1/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 sebesar Rp588.926.000,00;

c.SP2D Nomor 06709/BUD/1.20.03.1/08/2008 tanggal 20 Agustus 2008 sebesar Rp625.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dimaksud dapat diketahui bahwa jumlah SPJ yang telah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 29 November 2008 adalah sebesar Rp1.202.387.688,00 terdiri dari :

a. SPJ Bulan Maret 2008 : Rp219.657.375,00;

b. SPJ Bulan April 2008 : Rp407.685.621,00;

c. SPJ Bulan Mei 2008 : Rp32.838.628,00;

d. SPJ Bulan Juni 2008 : Rp454.409.039,00;

e. SPJ Bulan Juli 2008 : Rp87.797.025,00.

Dengan demikian masih terdapat penerimaan dana hibah sebesar Rp672.612.312,00 (Rp1.875.000.000,00 - Rp1.202.387.688,00) yang belum dipertanggungjawabkan oleh pihak KONI Kabupaten Indramayu.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah oleh KONI Kabupaten Indaramayu kurang dapat diyakini kebenarannya. Hal ini terjadi karena Sekretaris Daerah tidak optimal dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada KONI Kabupaten Indramayu.

Atas permasalahan tersebut Ketua Harian KONI Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa sebagian besar SPJ sebenarnya sudah ada, akan tetapi belum disampaikan ke Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu dikarenakan ada beberapa cabang olahraga yang belum melengkapi SPJ dan selanjutnya akan segera dilengkapi.

BPK RI menyarankan Bupati Indramayu agar memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu untuk menegur Ketua KONI Kabupaten Indramayu supaya segera mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp672.612.312,00 dan menyampaikan SPJ tersebut ke BPK RI.

Sabtu, 14 November 2009

APBD Indramayu Menyimpang 1,4 M

Indramayu, (MN)-

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II oleh BPK RI melalui Auditorat Utama Keuangan Negara V Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor:80/LHP/XVIII.BDG/03/2009 Tanggal 30 Maret 2009 atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2008, dalam resume hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan sebanyak Rp.1.448.646.251.95,- atau 1,88% dari realisasi belanja daerah yang diperiksa sebesar Rp.77.230.887.451.40.

Penyimpangan tersebut terdiri dari temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp.72.254.409.80, kekurangan Penerimaan Daerah / Negara sebesar Rp.132.327.328.00. Pengeluaran yang kurang dapat dipertanggungjawabkan (Administrasi) sebesar Rp.1.036.474.162.00, Pengeluaran yang mengandung ketidakhematan sebesar Rp.109.936.477.15 dan Pengeluaran yang mengandung ketidakefektifan sebesar Rp.97.653.875.00.

BPK menyebutkan bahwa Penyimpangan tersebut diatas pada dasarnya terjadi karena pelaksanaan SPI yang kurang efektif, khususnya mengenai prosedur kerja dan ketaatan pada azazs yang belm sepenuhnya dilaksanakan baik oleh para pelaksana maupun oleh penanggungjawab kegiatan penggunaan belanja daerah.

Dalam uraian singkat Objek pemeriksaan disebutkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 29 Desember 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2008 dengan jumlah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.058.920.920.069,50.

Selanjutnya dilakukan perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tanggal 25 Oktober 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan jumlah Anggaran Belanja Daerah (setelah perubahan) menjadi sebesar Rp1.132.988.891.805,00 atau bertambah sebesar Rp74.067.971.735,50 (6,54 %).

Anggaran Belanja Daerah tersebut lebih lanjut dialokasikan ke dalam 63 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pemeriksaan BPK diarahkan pada system pengendalian intern, akurasi penyajian laporan realisasii ABD dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan belanja daerah TA 2008 (s.d Oktober 2008) dengan luas cakupan pemeriksaan sebesar Rp.77.230.887.451.40, atau 11,10% dari realisasi ABD sebesar Rp.696.075.308.829.00.

BPK RI menyarankan agar kelemahan-kelemahan yang masih terjadi dapat segera diatasi, kelebihan pembayaran keuangan daerah segera dipertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Negara/Daerah, para pelaksana dan penanggungjawab kegiatan penggunaan belanja daerah yang lali melaksanakan tugas diperingatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kebijakan penetapan anggaran belanja daerah supaya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Bang

Senin, 09 November 2009

BPK Ungkap 166 Temuan Senilai Rp 2,619 T

By Republika Newsroom Kamis, 29 Oktober 2009 pukul 11:46:00

BANDUNG--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 166 temuan senilai Rp2,619 triliun pada laporan keuangan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2008.Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Gunawan Sidaruk ,di Bandung, Kamis (29/10), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LK), sembilan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, BPK menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP), sementara untuk delapan kabupaten/kota dan satu pendapat disclaimer (tidak memberikan pendapat).

"Sembilan kabupaten/kota yang diperiksa adalah Kota Bandung, Kota Tasikamalaya, Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Subang dan Kabupaten Bandung Barat," katanya dalam laporan pemeriksaan di BPK RI Jawa Barat di Bandung.

Ia menjelaskan 166 temuan tersebut terdiri atas 56 temuan pemeriksaan kerugian daerah sebesar Rp5,018 miliar, 11 temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah Rp24,513 miliar, 16 temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan Rp343,658 miliar.

Selanjutnya 29 temuan pemeriksaan administrasi Rp813,512 miliar dan tanah yang belum didukung bukti kepemilikan seluas 9.423.868,92 meter persegi, 48 sistem pemeriksaan intern (SPI) Rp1,38 triliun dan tanah seluas 272.487 meter persegi yang belum tercatat dalam neraca.

"Di samping itu, kami juga menemukan enam temuan kehematan, efesiensi dan efektivitas atau temuan kinerja sebesar Rp50,965 miliar," ujarnya.

Menurut dia, penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD kepada DPRD dilakukan berdasarkan pasal 17 UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU tersebut menetapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan BPK RI kepada DPRD dengan tata cara penyampaian yang diatur oleh BPK dan DPRD.

Dalam penyampaian laporan di BPK RI, dihadiripula sembilan kepala daerah kabupaten/kota dan perwakilan DPRD daerah masing masing seperti Bandung, dan Tasikmalaya.

"Merujuk pasal 31 UU No 17 tahun 2003, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut akan disampaikan dalam tiga buku laporan. Dari sembilan daerah, temuan untuk Kota Bandung termasuk paling besar yakni Rp1,115 triliun. ant/itz (republikaonline)

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 44,92 M

DIPONEGORO,(GM).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 44,92 miliar setelah melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kab./kota se-Jabar dan LKPD Pemprov Jabar 2007. Indikasi kerugian tersebut terdapat dalam 112 dari 333 temuan pemeriksaan yang didapat BPK. Demikian diungkapkan Kepala BPK perwakilan Bandung, Gunawan Sidauruk kepada wartawan, seusai memberikan hasil pemeriksaan kepada DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Senin (21/7).

Selain temuan yang mengindikasikan kerugian negara, BPK juga menemukan 44 temuan pemeriksaan kekurangan pendapatan sebesar Rp 41,45 miliar, 148 temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp 18,77 triliun, 9 temuan kehematan dan efisiensi sebesar Rp 2,59 miliar, dan 20 temuan efektivitas sebesar Rp 13,46 miliar. "Ada beberapa hal temuan yang memang diteliti lebih dalam untuk dilakukan pemeriksaan investigasi," tuturnya.

BPK juga menemukan laporan keuangan yang dinilai tidak baik dan diberi pendapat disclaimer (tidak menyatakan pendapat) atas tujuh LKPD tahun anggaran 2007 dari Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Cianjur, Kota Cirebon, dan Kota Tasikmalaya. "Disclaimer itu penyusunannya tidak melalui prosedur akuntansi. Tidak layak. Mereka sendiri belum memiliki kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan keuangan," kata Gunawan. Ia menambahkan, laporan yang dinyatakan disclaimer bisa saja ditindaklanjuti menjadi masalah pidana. Gunawan mengaku, ada beberapa temuan yang diteliti lebih dalam untuk pemeriksaan investigasi. "Kemungkinan untuk beberapa daerah. Sekarang kami lagi pelajari sama teman-teman. Di antaranya di Kab. Bogor, sekarang sedang ditangani kejaksaan setempat mengenai pengadaan tanah untuk SMAN 1 Ciomas," kata Gunawan.

Ia menambahkan, lembaga yang sudah diaudit ini harus memberikan perbaikan atau tindak lanjut dalam waktu 60 hari. Jika dalam perbaikan dan tindak lanjut tersebut dinilai tidak rasional, bisa saja masalahnya menjadi perkara pidana yang ditangani penegak hukum. "Tapi kalau sanksi, kita tidak memberikan sanksi. Kita hanya memberikan rekomendasi kepada atasan yang bersangkutan untuk diberikan sanksi," ujarnya.

Korupsi Garut

Khusus untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Kab. Garut, Gunawan memaparkan, pihaknya menemukan dugaan korupsi. Temuan terdiri atas tiga kasus, di antaranya belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah Kab. Garut sebesar Rp 4,54 miliar. "Sekarang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Garut," tegasnya.

Kasus kedua, katanya, menyangkut belanja bantuan sosial yang besarannya mencapai Rp 7,63 miliar dan kasusnya ditangani Polda Jabar. Temuan lainnya pada belanja alat tulis kantor Setda Kab. Garut nilainya mencapai Rp 2,49 miliar. "Untuk belanja buku, ini masih nunggu. Mungkin akan diserahkan ke kejaksaan. Untuk sementara tiga yang kami temukan di Garut," tambahnya.

Menanggapi laporan BPK tersebut, Ketua Panitia Anggaran DPRD Jabar, M.Q. Iswara menuturkan, rencana penyusunan APBD Perubahan 2008 dan APBD 2009 Jabar bakal terlambat. Pasalnya, penyerahan laporan itu seharusnya enam bulan setelah masa tahun anggaran berakhir sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Tapi sesuai info di media, keterlambatan itu juga karena pemerintah provinsi telat lapor ke BPK. Kita juga sudah tanya ke BPK kenapa telat, tapi katanya pemerintah provinsi juga telat lapornya. Kalau melihat jadwal, ini memang sudah terlambat. Harusnya enam bulan setelah TA (tahun anggaran) berakhir (30 Juni, red)," kata Iswara. (B.83)** sumber: hadepisanmultiply.com

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template