Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Agustus 2010

Mantan Kadis Pertanahan Kab.Indramayu Ditahan Kejagung

INDRAMAYU,(KC).- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kab.Indramayu, Muhammad Ichwan NM, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah PLTU Kab.Indramayu. Ichwan dijebloskan ke sel Salemba cabang Kejagung beberapa saat usai menjalani pemeriksaan. Selain Ichwan, dalam kasus tersebut kejagung juga telah menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Daddy Haryadi, dan seorang pengusaha yang ditengarai sebagai makelar tanah berinisial Ag. Dalam siaran pers yang diterima Posko "KC" Indramayu dari kejagung, Kamis (5/8), disebutkan selepas menjelani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ichwan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan mantan pejabat di Pemkab Indramayu ini menyusul adanya dugaan korupsi yang dilakukan saat Ichwan menjabat sebagai Kadis Pertanahan dalam proyek pengadaan tanah PLTU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, dalam pernyataannya mengungkapkan kasus Korupsi ini bermula pada 2004. Ketika itu, Panitia Pengadaan Tanah Indramayu membebaskan lahan untuk pembangunan PLTU seluas 82 hektare di Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab.Indramayu. Dalam pengadaan lahan itu, panitia diduga melakukan mark-up harga tanah yang seharusnya Rp.22 ribu permeter persegi dinaikkan menjadi Rp.42 ribu permeter persegi. Atas temuan itu, Ichwan kemudian dianggap melanggar Pasal 55 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Untuk sementara Ichwan menginap di Rutan Salemba cabang kejagung," ungkap Babul. Sebelumnya, mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah pada proyek pembangunan PLTU Kab.Indramayu, Daddy Haryadi, juga ditahan kejagung pada akhir Mei 2010 lalu. Sama halnya Ichwan, setelah diperiksa penyidik,Daddy akhirnya digiring petugas Kejagung dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. Daddy yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Indramayu ini dibidik dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah PLTU yang merugikan negara sebesar Rp.42 miliar. ****(C-25)
Ditulis oleh: Hendra Sumiarsa, 5 Agustus 2010

Jumat, 16 Juli 2010

Kejari Indramayu, Ancam Pidanakan Penguasa Aset Negara

INDRAMAYU,(KC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengancam akan memidanakan pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Penegasan itu disampikan Kepala Kejari Indramayu, Kusnin, saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) III Cirebon di Indramayu, Rabu (14/7). MoU kedua lembaga itu berisi rencana PT.KAI Daops III Cirebon menertibkan seluruh asetnya. Kusnin menjelaskan, dalam banyak kasus aset milik negara diduga sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk dikuasai. Bentuk penguasaan aset, misalnya tanah negara, biasanya dipertegas dengan terbitnya sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal tanah tersebut, lanjut dia, merupakan aset pemerintah sehingga tidak bisa dikuasai secara pribadi atau berkelompok. "Kalau ada kasus begitu, saya berkeyakinan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat ada dokumen yang sengaja dipalsukan. Dan jika diminta PT.KAI, kami akan pidanakan," tandas dia. Kusnin menambahkan, terkait kerja sama dengan PT.KAI, pihaknya membuka diri untuk bersama menertibkan aset-aset PT.KAI Daops III Cirebon jika ditemukan masalah di lapangan. Dalam waktu dekat, Kejari Indramayu, imbuh Kusnin, akan menurunkan tim bersama PT.KAI Daops III Cirebon membantu menelusuri aset-aset yang sekarang ditengarai dikuasai oleh orang perorang atau kelompok. "Sepanjang ada permintaan dari PT.KAI, kami tentu akan melaksanakan kegiatan itu di wilayah kerja kami," terang dia. Kepalas PT.KAI Daops III Cirebon, Muhardjito, didampingi Kepala Humas Daops III, Rudi Effendi, mengatakan sebanyak 13 juta meter persegi tanah milik pemerintah tecatat masuk dalam aset Daops III Cirebon.Aset Daops III yang mencakup wilayah Cikampek hingga Cirebon itu, kata Muhardjito, separuhnya telah didata dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dan tidak ada yang telah dikuasi oleh orang perorang atau kelompok tertentu. "Mudah-mudahan separuhnya lagi tidak ada temuan pelanggaran hukum sehingga proses penertiban dan sertifikasi berjalan sesuai rencana," kata dia. Muhardjito menjelaskan,aset PT.KAI Daops III Cirebon selama ini tersebar di enam kabupaten dan kota yakni Indramayu, Subang, Karawang, Cirebon, Brebes dan Kota Cirebon. Aset itu sebagian besar berupa tanah yang sedang dimanfaatkan warga untuk kepentingan tertentu. Diantaranya untuk tempat usaha, rumah tinggal sementara dll. Namun begitu, Muhardjito menyatakan sampai saat ini tidak ditemukan adanya sertifikat palsu yang sengaja dibuat untuk menguasai tanah-tanah tersebut. "Makanya, kami segera menertibkan agar seluruh aset segera disertifikasi oleh BPN. Memang biayanya cukup mahal untuk menjalankan program sertifikasi aset ini, yakni sekira Rp.5 miliar, tapi secara bertahap akan kami selesaikan," ungkap dia.****(C-25) Ditulis Oleh: Hendra Sumiarsa, 14 Juli 2010

Jumat, 02 Juli 2010

Bintara Polres Indramayu Naik Pangkat

Polres Indramayu, Rabu (30/6), menggelar acara penyematan kenaikan pangkat bagi 124 anggotanya. Sesuai surat keputusan dari kepolisian daerah (Polda) Jawa barat, untuk menaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Acara yang berlangsung dihalaman Mapolres Indramayu, dihadiri banyak undangan. Selain para ibu Bhayangkari serta Kapolres Indramayu, AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., waka Polres Kompol Raymundus Andhi, dan para Kapolsek.

Kapolres Indramayu, AKBP Nasri Wiharto, S.I.K mengatakan, dari 124 anggota yang pangkatnya naik setingkat lebih tinggi itu di antara ada satu personel perwira yang telah menjabat sebagai Kapolsek yang pangkatnya naik menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Ia adalah AKP Alka Nurani. Sedangkan jumlah yang lainnya merupakan personel yang masih berpangkat Bintara.

"Di antara yang naik pangkat Bintara terdapat empat personel Polwan. Kepada mereka yang telah naik pangkat kami meminta untuk lebih meningkatkan lagi profesionalisme kepolisiannya sehingga dapat mengayomi, melindungi warga, " tegasnya, Usai menyematkan tanda kepangkatan.

Sementara itu, Kapolsek Lelea, AKP Alka Nurani yang pangkatnya naik setingkat lebih tinggi, kepada wartwan menyatakan akan memegang teguh Tri Brata. Di samping menciptakan jiwa profesionalisme yang merupakan tuntutan kepolisian. Ia juga sangat mendukung langkah dan upaya yang diminta oleh Kapolres AKBP Nasri Wiharto dalam menegakan kedisplinan. Karena, katanya, peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan lagi.

"Saya bersukur telah diberi kepercayaan oleh negara. Kepercayaan itu, tentu akan kami jalankan sesuai perintah yang ditugaskan kepada saya sebagai personel polisi. Bahkan kami mendukung langkah yang dilakukan Kapolres untuk meningkatkan profesional di tubuh polisi, " katanya.
Ditulis oleh: Bambang

Jumat, 28 Mei 2010

Kejagung Harus Periksa Pejabat Terlibat

Thursday, 27 May 2010

INDRAMAYU (SI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan mark - up pengadaan tanah proyek PLTU I Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ousj Dialambaqa mengungkapkan, setelah menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkab Indramayu, Daddy Haryadi, Kejagung didesak memeriksa sejumlah pejabat Indramayu yang terlibat dalam dugaan mark up tersebut.

Pengadaan tanah PLTU merupakan kerja kolektif, jadi dugaan keterlibatan anggota P2T lainnya juga harus ditelusuri,” ujarnya, kemarin.

Dia meminta Kejagung dapat mengungkap dugaan mark up pengadaan tanah PLTU Sumuradem tanpa tebang pilih. Dalam kesempatan ini, Ousj juga meminta Daddy Haryadi dinonaktifkan dari jabatannya saat ini sebagai Kabag Hukum Pemkab Indramayu untuk memudahkan proses hukum yang sedang dijalani.

Secara etika, lebih baik yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya untuk memudahkan proses hukum,” katanya.

Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad menilai mark up pengadaan tanah PLTU Sumuradem ini juga sarat praktik penggelembungan dana pembebasan dengan nominal yang tinggi.

Kami mendukung langkah Kejagung, terutama setelah menahan tersangka mark up pengadaan tanah PLTU,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan terkait penahanan Kabag Hukum Setda Pemkab Indramayu Daddy Haryadi, Sekda Kabupaten Indramayu Supendi enggan memberikan komentar, termasuk soal desakan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.

Daddy diduga terlibat mark up pembebasan proyek PLTU I Sumuradem.Praktik ini ditaksir merugikan Rp42 miliar. (tomi indra)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/327207/

Rabu, 26 Mei 2010

Kejagung Tahan Mantan Sekretaris P2T Indramayu

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Selasa malam menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU I Indramayu, Jawa Barat, yang merugikan negara Rp42 miliar. Setelah memeriksanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung menahan Daddy Haryadi di Rumah Tahanan Cabang Salemba. "Daddy Haryadi ditahan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy Jampidsus menyatakan bahwa tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Kasus tersebut bermula pada 2004 ketika Panitia Pengadaan Tanah Indramayu membebaskan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Lahan 82 hektar itu seharusnya harganya Rp22 ribu meter persegi, namun dicantumkan harganya mencapai Rp42 ribu per meter persegi. Dugaan mark up menyebabkan negara berpotensi dirugikan Rp42 miliar. sumber:http://www.antaranews.com/berita/1274810307/kejagung-tahan-mantan-sekretaris-p2t-indramayu

Jumat, 16 April 2010

Puluhan Ulama Indramayu Bertemu Kapolres

> INDRAMAYU, (PRLM).- Puluhan ulama dan kiai serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Indramayu bersliturahmi dan mendengar klarifikasi soal kasus Kadana bersama Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Nasri Wiharto di aula polres setempat, Jumat (16/4) pagi. Para ulama, mendengar langsung pemaparan Nasri menyangkut kasus dugaan penipuan yang menggelinding menjadi istilah makelar kasus (markus) yang melibatkan oknum anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Indramayu, Ajun Inspektur Dua Polis (Aipda) NS.

Kepada ulama, Nasri menyatakan permintaan maaf atas kasus yang sempat menyita perhatian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) bentukan Presiden SBY itu. Nasri menjamin, proses hukum terhadap Aipda NS akan dilakukan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. "Para ulama dan kiai bisa mengawal kasus ini. Ingatkan kami, kalau ada yang kurang dari penanganan kasusnya. Dan secara institusi serta pribadi, kami menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah oknum anggota polres, Aipda NS," tegas Nasri.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua MUI Kab. Indramayu, K Jamali, Ketua Nahdlatul Ulama Kab.Indramayu, Juhad Muhammad, Ketua Forum Imam Masjid Kab.Indramayu, K.H.Syakur Yasin serta sejumlah tokoh ulama dan pondok pesantren di Kab.Indramayu. Pesan lain Nasri kepada ulama, kepolisian meminta dukungan terkait akan diselenggarakannya pemilihan umum kepala daerah agar tercipta situas yang aman dan tentram. (C-25/A-147)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/111327

Tiga Jaksa Kejari Indramayu, Diduga Lakukan Markus

BANDUNG, (PRLM).-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah memanggil tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu yang menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Kadana warga Desa Karangampel, Blok Kedung Jaya, Kab.Indramayu. Dalam kasus tersebut diduga terjadi praktek makelar kasus (markus) sehingga satu oknum polisi Indramayu berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga jaksa yang menjadi penuntut dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kandana sudah dipanggil oleh Kepala Kejati Jabar Kamis (8/4)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Suryo Atmono saat dikonfirmasi mengenai adanya praktek markus di Indramayu yang melibatkan penegak hukum, di Kantor Kejati Jl. RE Martadinata Kota Bandung, Jumat (9/4).Ketiga jaksa yang dipanggil itu berinisial Dm, Ww dan Fat. Mereka itu jaksa yang menangani kasus Kadana.

Dalam pemeriksaan itu ketiganya mengaku tidak menerima suap dari siapapun dan terbukti mereka menuntut secara maksimal kepada terdakwa Kandana yakni 13 tahun penjara.

Namun meski begitu menurut Suryo, pihak kejaksaan tidak akan berhenti disana untuk menelusurinya. Penanganan itu akan ditindaklanjuti oleh tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar.

Menurut Suryo, pihaknya juga sedang meneliti terus masalah ini meski dari hasil sementara tidak terbukti adanya praktek suap atau makelar kasus dalam kasus Kandana. Tapi tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangannya bisa saja terjadi, sesuai dengan data-data dan bukti yang terungkap.

"Kami akan terus menerima laporan dalam perkara ini, sehingga menjadi masukan untuk menentukan ada tidaknya jaksa dilingkungan Kejati Jabar yang terlibat markus," katanya. (A-113/kur) sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/node/110838

Rabu, 07 April 2010

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA, (PR).-

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) memang bisa dijerat dengan hukuman mati. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.

”UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenal hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi saat negara dalam keadaan krisis, bencana alam. Saat orang sedang susah, dia masih mengorupsi uang negara. Itu boleh hukuman mati,” kata Patrialis di Kompleks Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (6/4).

Patrialis mengatakan, tidak adanya vonis mati selama ini karena adanya prasyarat bahwa korupsi dilakukan saat keadaan negara dalam keadaan krisis. Misalnya, bila seseorang mengorupsi anggaran untuk rehabilitasi bencana.

Meski belum pernah ada, ia meyakini hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia dan diperbolehkan UUD 1945. Ia menjelaskan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan, pelaksanaan HAM itu dibatasi dengan tidak boleh melanggar hak orang lain dan dibatasi UU.

Patrialis menambahkan, vonis hukuman mati bagi koruptor sangat bergantung pada ketokan palu hakim. Vonis itu tentunya dijatuhkan berdasarkan faktor sebab-akibat terjadinya korupsi yang menjadi fakta dalam persidangan.

Ia mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat seperti menteri. Ada tindakan menteri yang tidak memakan uang korupsi, tetapi perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara. ”Kan bisa saja sebetulnya dia salah manajemen. Seorang menteri misalnya kan banyak tuh, karena dia orang terlalu baik, terlalu lugu, main tanda tangan saja, ternyata merugikan negara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Gayus Tambunan yang juga menjadi pelaku korupsi bisa dihukum mati, Patrialis mengelak menjawab secara jelas. ”Kita tidak boleh komentar terhadap orang per orang. Semua biar berproses hukum,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, hukuman mati bagi para koruptor bukan langkah tepat untuk menimbulkan efek jera. “Buat apa hukuman mati kalau uang negara enggak balik?” katanya di Jakarta, Selasa (6/4). (A-160)***

SUMBER: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=135716

Sabtu, 27 Maret 2010

Dipanggil Jaksa Mantan Kadisdik Mangkir

Friday, 26 March 2010 INDRAMAYU (SI) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu Suhaeli gagal diperiksa tim pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, kemarin. Suhaeli yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas dinas ke luar kota. Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Mahfudiyanto mengatakan, kuasa hukum Suhaeli memberikan informasi terkait ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan lanjutan.Menurut dia, agenda pemeriksaan Suhaeli di antaranya pelimpahan berkas pemeriksaan dari jaksa pemeriksa kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, agenda gagal, karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Rencananya,Kejari Indramayu akan memanggil kembali Suhaeli pada awal April mendatang. “Awal bulan depan Suhaeli akan dipanggil kembali,”katanya. Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Kabupaten Indramayu Agus Somad mendukung langkah yang dilakukan kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Kejari diharapkan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan khusus guru di sekolah unggulan tersebut. Suhaeli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru. Surat keputusan (SK) Kepala Disdik tentang anggaran tunjangan guru di sekolah unggulan pada 2008 lalu dinilai melanggar keputusan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Penggunaan keuangan daerah seharusnya menempuh proses hierarki seperti SK Bupati sebelum dituangkan dalam SK di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tunjangan khusus guru di sekolah unggulan di Kabupaten Indramayu mulai dari SD,SMP,hingga SMA bergulir sejak Januari hingga November 2008 ini sebesar Rp700 juta.Namun, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008, terdapat pelanggaran penggunaan keuangan daerah dalam pengguliran dana tunjangan khusus guru tersebut. (tomi indra) sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/313441/

Selasa, 16 Maret 2010

Menakar Syarat Penahanan

Sabtu, 31 Oktober 2009 | 04:27 WIB

Eddy O S Hiariej

Jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap kedua unsur pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam menjunjung tinggi semboyan polisi modern, melayani dan menjaga.

Di mana pun di dunia, sifat dan karakter dasar instrumen hukum acara pidana sedikit-banyak mengekang hak asasi manusia. Seseorang yang ditangkap, ditahan, digeledah, dan disita belum tentu bersalah. Karena itu, pelaksanaan hukum acara pidana harus berdasar prinsip kehati-hatian sehingga aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga.

Hak dan kewenangan yang melekat pada aparat hukum sesuai KUHAP tidak boleh ditafsirkan selain apa yang tertulis. Kalaupun dilakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam hukum acara pidana, penafsiran itu harus dilakukan secara restriktif.

Menakar syarat penahanan

Apakah penahanan terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah memiliki alasan hukum yang kuat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan jelas dengan menakar syarat penahanan sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Berdasar Pasal 21 KUHAP yang terdiri dari empat ayat, secara implisit ada tiga syarat penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Tiga syarat itu adalah syarat subyektif (Pasal 21 Ayat 1), syarat kelengkapan formal (Pasal 21 Ayat 2 dan Ayat 3), dan syarat obyektif penahanan (Pasal 21 Ayat 4). Ihwal syarat kelengkapan formal dan syarat obyektif tidak akan diulas dalam tulisan ini karena ukurannya jelas dan pasti.

Syarat kelengkapan formal berarti surat perintah penahanan harus mencantumkan identitas, menyebut alasan penahanan, dan uraian singkat perkara yang disangkakan dengan memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga.

Sementara syarat obyektif adalah penahanan dilakukan jika suatu tindak pidana diancam lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Sementara syarat subyektif penahanan yang diulas dalam tulisan ini adalah syarat yang amat rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan karena hanya berdasar pandangan subyektif pribadi aparat hukum.

Syarat subyektif penahanan berdasar Pasal 21 Ayat 1 KUHAP adalah jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Bagaimana menakar syarat subyektif penahanan tentu tidak terlepas dari kasus yang dihadapi.

Dalam kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, keterangan resmi Wakabareskrim Polri menyatakan keduanya ditahan terkait kasus penyalahgunaan wewenang (penyadapan dan pencekalan) dan pemerasan. Masih menurut Wakabareskrim Polri, kedua tersangka bebas melakukan jumpa pers yang dapat memengaruhi opini publik. Selanjutnya terkait pemerasan Polri memiliki bukti yang cukup.

Syarat subyektif

Jika dikaitkan dengan kekhawatiran Polri sebagai syarat subyektif penahanan dapat diukur sebagai berikut:

Pertama, jika kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, bukankah selama ini kedua tersangka menunjukkan sikap yang amat kooperatif dengan melakukan wajib lapor sebagaimana disyaratkan. Selain itu, setiap kali dibutuhkan keterangannya, kedua tersangka siap menghadap sewaktu-waktu ke Mabes Polri. Dengan demikian, kekhawatiran ini tidak terbukti secara faktual.

Kedua, jika Polri menganggap kedua tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran ini justru kontradiktif dengan pernyataan Mabes Polri bahwa Polri telah memiliki bukti cukup dan bukankah Polri mempunyai kewenangan untuk menyita barang bukti itu jika masih ada pada tangan tersangka. Barang bukti apa yang akan dirusak atau dihilangkan? Tegasnya, kekhawatiran atas hal ini terkesan mengada-ada.

Ketiga, adanya anggapan tersangka akan mengulangi tindak pidana. Harap diingat, kedua tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan. Saat ini status mereka adalah nonaktif, lalu kewenangan apa lagi yang akan mereka salah gunakan sebagai indikasi mengulangi tindak pidana atau adakah indikasi mereka akan melakukan pemerasan selama proses ini berlangsung?

Lebih celaka lagi jika jumpa pers yang dilakukan kedua tersangka dianggap Polri sebagai indikasi melakukan tindak pidana. Adakah aturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan kebebasan untuk melakukan jumpa pers adalah tindak pidana? Berdasar fakta itu, kekhawatiran Polri terhadap kedua tersangka sebagai alasan subyektif penahanan sama sekali tidak berdasar dan hanya menunjukkan kekuasaan tanpa dilandasi akal sehat dan cenderung sesat.

Solusi nyata untuk menyudahi perseteruan KPK-polisi, Presiden sebagai Kepala Negara dapat melakukan intervensi dengan hak prerogatif yang melekat padanya dalam hal penegakan hukum, yakni abolisi. Terlebih ada indikasi kuat, penetapan kedua unsur pimpinan KPK sebagai tersangka adalah hasil rekayasa. Maka, dengan meminta pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945), Presiden dapat memberi abolisi, yakni hak untuk menghapus penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Eddy O S Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/31/04274666/menakar.syarat.penahanan

Selasa, 09 Maret 2010

Pengenaan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Tata Ruang

Salah satu hal terpenting yang dimiliki oleh Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 dan tidak ditemukan dalam UUPR sebelumnya adalah pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang. Sanksi akan diberikan kepada pengguna ruang yang melanggar peruntukan tata ruang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedradjat dalam acara Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM, Rabu (24/06). Iman menambahkan, terkait operasionalisasi sanksi di daerah, saat ini masih belum efektif diberlakukan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna ruang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dengan pemuatan pasal-pasal tentang sanksi dan denda tersebut, kini baik pejabat maupun anggota masyarakat yang melanggar amanat tata ruang harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum, imbuhnya. Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar. “Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69,” ujar Iman. Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Didin Syamsudin mengungkapkan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang, seperti yang tertuang dalam UUPR belum diaplikasikan di Kabupaten Tangerang. Hal ini dikarenakan, saat ini Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disesuaikan dengan UU No. 26 Tahun 2007 dan Perda Tata Ruang yang ada saat ini masih mengacu pada UUPR yang lama ( UU No. 24 Tahun 1992). “Ditargetkan tahun 2010 Perda RTRW tersebut telah selesai dan kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sebelum sanksi-sanksi pelanggaran terhadap Perda diberlakukan,” jelas Didin. Didin juga mengungkapkan, tata ruang di Kabupaten Tangerang umumnya sudah sesuai dengan peruntukan, namun mayoritas belum disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Secara implementatif, siapapun masyarakat yang hendak melakukan pemanfaatan ruang atau mendirikan bangunan di atas sebuah lahan harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Kondisi yang berkembang saat ini tidak sedikit IMB yang sesungguhnya “cacat” karena berisikan izin pendirian untuk satu atau lebih bangunan dengan peruntukan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. “Perlu segera dilakukan pengembalian fungsi sesuai peruntukan ruang karena tidak ada istilah “pemutihan” dalam rencana tata ruang,” tegas Iman. Seiring upaya untuk menciptakan ruang yang nyaman dan menumbuhkan awareness dari masyarakat terhadap aturan-aturan yang terdapat UUPR, maka diharapkan penyelenggaraan penataan ruang harus sesuai dengan aturan teknis yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak yang besar dari pelanggaran penataan ruang, seperti halnya kasus Situ Gintung, tambah Iman. Oleh karena itu penegakan hukum bagi pelanggaran peruntukan ruang yang bisa mengakibatkan bencana bagi daerah sekitarnya harus terus dilakukan. “Sehingga adanya kesan publik dimana peraturan hanya sebatas kebijakan yang dalam aplikasinya sering tidak sesuai, dapat diminimalisir,” tandas Iman. (nik/sar)

Sumber : admintaru_240609/http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=803

Rabu, 03 Maret 2010

Kasus Korupsi di Jabar Tempati Posisi Ketiga

Selasa, 09 Februari 2010 , 02:53:00

JAKARTA, (PRLM).- Jawa Barat menempati posisi ketiga terbanyak dalam kasus korupsi selama tahun 2009. Posisinya ada di peringkat ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Jumlah perkara yang disidik mencapai 116 perkara dan 95 perkara dituntut dengan nilai aset 989.460.000. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan itu dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).

Data penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2009, penyidikan 1.609 perkara terdiri dari 81 perkara di Kejagung dan 1528 perkara di Kejati se-Indonesia.

Sementara, penuntutan terdiri dari 1412 perkara, Kejagung 43 perkara dan Kejati se-Indonesia 1369 perkara. Aset uang yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 6.462.084.741.202 dan 561,529 US$, 3,835,192.76 BAHT. (A-156/A-50)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=126696

Senin, 08 Februari 2010

Kejari Indramayu Usut Dugaan Korupsi Disdik

Indramayu, MI - Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan khusus guru sekolah unggulan ditubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu, kini berlanjut ketingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Kusnin, dalam jumpa Pers, (4/2) memaparkan bahwa, hasil penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan guru senilai Rp.690 juta, berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2008, terdapat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Kerugian negara itu, oleh dinas pendidikan sudah dikembalikan pada bulan Januari. Namun, menurut Kajari Indramayu, hal itu tidak akan menghentikan proses pidana. " Didalam Undang - Undang korupsi disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara bukan menghapus perbuatan pidana. " Ujar Kusnin didampingi Kasi Intel, S.Parman. Pihak Kejaksaan akan memanggil kembali Kadisdik Indramayu untuk diperiksa, pertamakalinya ditingkat penyidikan. Bila terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, para guru yang mengatasnamakan PGRI Indramayu melakukan aksi demo diluar kantor Kejari, mereka membela Kadisdik Indramayu, Suhaeli, yang juga Ketua PGRI Indramayu.
Menurut Sekretaris PGRI Indramayu, Haryono, aksi demo tersebut sebagai dukungan terhadap pimpinannya, dan sebagai mosi tidak percaya atas kinerja Kejari Indramayu. Dikatakannya, bahwa sesuai saran atas temuan BPK terkait pemberian tunjangan khusus guru sekolah unggulan yang dianggap melanggar secara administrasi, oleh Disdik Indramayu sudah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp.700 juta ke Kas daerah. " Setelah pengembalian itu, mengapa pihak Kejaksaan masih memeriksa Kadisdik, bahkan ada kabar pihak Kejaksaan akan menahannya. Hal itu yang membuat prihatin bagi kami keluarga PGRI." Ujar Haryono.
Disis lain, menurut Direktur PKSPD Indramayu, Ousjh Dialambaqa, jelas ada kerugian negara atas kasus yang saat ini ditangani Kejari. " Dan Saya sangat mendukung pihak Kejari, bahwa pengembalian itu tidak menghapuskan tindak pidana korupsi, tapi kalau kemudian melemah karena adanya demo guru tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi Saya. Kalau demo itu mendukung supremasi hukum, boleh saja, tetapi dengan diliburkannya sekolah hanya untuk memobilisasi demo, ini merupakan kejahatan pendidikan yang luar biasa." Ujar Ousjh.
Menurutnya, sebenarnya PGRI tidak punya kaitan dengan kasus yang dilakukan oleh Kadisdik, dan ini bukan kasusnya PGRI, " Bayangkan kalau guru-guru mendukung pimpinannya yang korup, lalu bagaimana para guru itu menjelaskannya kepada murid. " Tutur Ousjh lagi. Bang/ Ali/ Untung
Sumber: harian metro indonesia edisi 295, senin 08 - 14/2010 Foto:kejaksaannegeriindramayu.blogspot.com

Jumat, 05 Februari 2010

Dugaan Korupsi RSUD Indramayu Disidangkan

INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan korupsi ratusan juta rupiah dengan terdakwa, Ny Ida Nursida (41) mantan bendahara RSUD Indramayu, digelar dipengadilan negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (27/1).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan ini, cukup menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat. Sedangkan majelis hakim diketuai Romli Darasah SH.MH yang juga ketua PN Indramayu, denga dibantu Dua hakim anggota, Marpor Pandi-Angan SH dan Condro Wiwoho SH serta Panitera Juli Raharja.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bima SH dan Nurlatifah SH, terdakwa diduga telah melakukan tinadak pidana korupsiberupa penggelapan uang sebesar Rp. 490 juta milik RSUD Indramayu.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Januari s/d Desember 2007, terdakwa dituding dengan penyalah gunaan wewenang serta berupaya memperkaya diri dengan cara melakukan penggelapan uang RSUD Indramayu sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang tinadk pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di RSUD I ndramayumemang terbilang unik, pasalnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan terjadinya pencurian uang dari brankas bendahara RSUD Indramayu yang saat itu dijabat terdakwa, Namun setelah dilakukan penyelidikan, pencurian ini justru merupakan modus guna menutupi terkuaknya tindak pidana korupsi.

“Kasus ini terungkap saaat brankas RSUD Indramayu dijebol maling, namun setelah dilakukan penyelidikan dari aparat Polres Indramayu ditemukan adanya kejanggalan berupa tidak ditemukannya tanda – tanda pencurian dengan kondisi kunci brankas tidak rusak . Serta adanya ceceran uang puluhan juta rupiah disekitar TKP dan laci karyawan.” Tutur JPU Bima SH.Selama berlangsungnya sidang pertama, terdakwa yang mengenakan kerudung dan baju putih, nampak sesekali tertunduk . Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pembancaan eksepsi berupa tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Sony S, Duliman

Sumber: Tabloid Sensor edisi211 tahunv, 1-7 Februari 2010

Sabtu, 16 Januari 2010

Kejari Indramayu Akan Periksa Pejabat Disdik

Selasa, 12 Januari 2010 06:37 WIB
Indramayu (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Indramayu akan memeriksa pejabat DinasPendidikan terkait mengalirnya uang tunjangan guru dari Pemkab Indramayu kepada sejumlahsekolah unggulan setempat. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusin SH MH kepada wartawan di Indramayu, Selasa, mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pejabat Dinas Pendidikan terkait temuan BPK mengenai adanya tunjangan guru untuk sekolah unggulan, karena hal itu tidak memiliki payunghukum yang jelas. "Besar anggaran yang diduga digunakan untuk tunjangan sekolah unggulan kurang dari Rp700 juta pada periode tahun 2009, bila hasil penyelidikan terdapat tindak pidana korupsi, pihaknyaakan segera menahan pejabat terkait supaya memudahkan proses penyelidikan," katanya. Dia menambahkan, semua kasus korupsi di wilayah Indramayu akan diselesaikan secara tegas, supaya tindak pidana korupsi di kota mangga bisa menurun, karena selama ini koruptor bebasberkeliaran. Menurut dia, korupsi akan menghambat pembangunan Kota Indramayu maka sepantasnyamereka jangan diberi kesempatan berkeliaran bebas. "Kalau mereka leluasa menggasak uang negara kapan majunya kota mangga ini, kasihan rakyat," katanya. Sementara itu Imam seorang warga Indramayu mengaku, langkah-langkah yang diambil olehKejaksaan Negeri Indramayu cukup berhasil membuat sejumlah koruptor di Indramayumenjadi gerah. "Semenjak ada penyegaran di tubuh Kejaksaan Negeri Indramayu, kasus-kasus korupsi sering dimejahijaukan meskipun keputusan hakim masih mengecewakan sebagian masyarakat," katanya. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Indramayu yang dinyatakan bebasoleh Pengadilan Negeri Indramayu.(*)

Kejaksaan Periksa Tersangka Koruptor Retribusi BPN Indramayu

Sabtu, 16 Januari 2010 06:44 WIB

Indramayu (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu Sur, terkait program Redistribusi 2008. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Indramayu, Mahfudiyanto, kepada wartawan di Indramayu, Sabtu, mengatakan. pemeriksaan yang dilakukan kembali Tim Pidsus terhadap Sur untuk melengkapi data dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi redistribusi tahun 2008. Dia mengatakan, setelah berkasnya selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan secepat mungkin karena masih banyak dugaan kasus korupsi yang harus dituntaskan guna menegakkan keadilan di "kota mangga," itu. "Selain dugaan korupsi Redis,Prona 2008 akan terus ditindak lanjuti supaya semua selasai pada awal bulan Februari 2010, kita belum mengarahkan apakah ada peningkatan status terhadap para pelaku Prona tersebut," katanya. Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi Prona masih berlangsung terutama Kepala Desa (Kuwu) sebagai rekanan kerja BPN di lapangan, bila mereka berani memberi keterangan yang tidak membantu pihaknya, maka tidak akan segan dijadikan tersangka karena menghambat dalam proses penyeleseaian hukum tersebut. Selama proses pemeriksaan sebagian Kuwu memberikan keterangan seadanya sehingga memudahkan penyelesaian lebih cepat kasus Prona, namun ada salah seorang Kuwu berani memberikan keterangan palsu, katanya. "Pihaknya tidak segan akan menangkapnya dijadikan tersangka karena telah berani memberikan keterangan tidak sesuai fakta, dalam waktu singkat Kuwu tersebut segera di periksa kembali," katanya.(*)

Di Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berkas Dinyatakan P21, Kejari Siapkan Dakwaan

INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu saat ini tengah menyiapkan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berinsial Id, mantan Bendahara Penerimaan RSUD Indramayu. Kejari juga sudah menerima semua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tim penyidik Polres Indramayu yang sudah dinyatakan P21. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Kunsin SH MH melalui Kasubagbin Nurlatifah SH MH menuturkan, tingkat penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Id ditangani oleh Polres Indramayu. Tim penyidik Polres Indramayu menangani kasus tersebut sejak tahun 2007, dan setelah dinyatakan P21, berkas BAP baru diserahkan kepada Kejari. Berkas tersebut, menurut Nurlatifah, menjadi wewenang penuh pihak Kejari dalam pemeriksaan lebih lanjut, termasuk wewenang penahanan terhadap tersangka. Nurlatifah menegaskan, sebelumnya Kejari memang pernah mengembalikan berkas yang sudah dikirim polisi. Sebab masih kurang lengkap dan banyak yang perlu diubah alias masih P19.Kemudian pada tahun 2009, penyidik Polres Indramayu kembali menyerahkan berkas BAP.Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya menyatakan menerima pelimpahan berkas. Karenadianggap sudah memenuhui unsur untuk dilakukan penahanan, lanjut Nurlatifah, tersangka Id langsung ditahan di LP Indramayu. Penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik, baik di tingkat polres maupun Kejari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan alasan penahanan tidak lain agar tersangka tidak menghilangkan barangbukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu pastinya untuk mempermudah pemeriksaan,” ungkapnya. Lebih lanjut Nurlatifah menegaskan, tersangka Id dijerat pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. Yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan dalam pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan, dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).”Jadi ancaman hukum untuk tersangka Id minimal setahun dan maksimal dua puluh tahun,” tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari menahan tersangka kasus dugaan tindakanpidana korupsi berinsial Id, mantan Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Id dijebloskan ke jeruji besi setelah diperiksa secara maraton, Rabu (2/12) sekitar pukul 16.30. Tim penyidik Kejari yang diketuai Kasubagbin Nurlatifah SH dan anggota Bima Yuda Asmara SH serta Domo SH, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Id, yang kini bertugas di Kelurahan/Kecamatan Indramayu. Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah kesekian kalinya, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa Id diduga melakukan tindak pidana korupsi, sehingga memutuskan untuk menahannya. Selanjutnya tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasayarakatan (LP) Indramayu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (dun)
sumber: http://www.radarcirebon.com/metropolis/indramayu/1100-diancam-hukuman-20-tahun-penjara.html

Kamis, 17 Desember 2009

Kejaksaan Negeri Indramayu Terus Selidiki Dugaan Korupsi Prona 2008

Kamis, 8 Oktober 2009 07:06 WIB |

(ANTARATV)

Indramayu (ANTARA News) - Kejaksaan Negri Indramayu, Jawa Barat terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Prona 2008 yang melibatkan pejabat BPN Indramayu. Kepala Kejaksaan Negri Indramayu Kusnin SH di Indramayu Kamis mengatakan, semua kasus korupsi akan kami tindak lanjuti seperti Prona 2008, dalam kasus pembuatan sertifikat gratis mestinya masyarakat tidak dipungut biaya kembali karena sudah tersedia anggaran dari pemerintah. "Anggaran telah disediakan bantulah masyarakat kecil, kasihan mereka harus mengeluarkan uang kurang dari Rp1,5 juta hanya untuk mendapatkan sertifikat, padahal sertifkat tersebut gratis," ujarnya. Dia menambahkan,korban dalam dugaan kasus korupsi prona 2008, rakyat kecil yang sehari-hari hanya sebagai petani dimana pengasilan mereka terbatas, mestinya pejabat BPN punya hati nurani menginjak daerah miskin bukan menekan bahkan memungut mereka dengan nilai uang hingga milyaran. Menurut dia, kapan kota penghasil minyak ini akan berubah, kalau korupsi terus merajalela di setiap sektor, kita harus segera hentikan perbuatan jahat mereka, karena merusak dan menghancurkan kemajuan di Indramayu, Sementara itu Kepala seksi Pidana Khusus Drs Mahfudiyanto SH mengaku, kasus prona sudah masuk ketahap penyelidikan dimana semua pihat yang terlibat dimintai keterangan. "Kami akan terus berusaha untuk membukitkan dugaan kasus korupsi, yang dilakukan oleh pejabat BPN Indramayu dalam proyek pembuatan sertifikat gratis (PRONA) 2008, semua pelaku akan ditindak tanpa membedakan statusnya," tandasnya. Ia menambahkan,kejahatan korupsi membahayakan pembangunan di Indramayu, untuk itu kami harus segera mengambil tindakan tegas, supaya mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan jahat tersebut, harapan kami semua kasus korupsi dapat diselesaikan di pengadilan dengan hukuman yang setimpal. H.Dartem seorang warga yang dipungut biaya dalam pembuatan sertifikat gratis mengaku, kecewa setelah mengetahui bahwa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut. "Uang yang harus kami keluarkan kurang dari Rp1,5 juta, uang tersebut terpaksa disediakan karena keinginan tanahnya bersertifikat," ujar Dartem.(*)

Sumber ANTARANEWS

COPYRIGHT © 2009

 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template