Terima Kasih  Atas  Informasi,  Saran  Dan  Kritik  Anda ----- Melalui  Email : bangher7474@yahoo.co.id 

 

Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Agustus 2010

Gedung SPMN 3 Sindang Ambruk

Ambruknya bangunan gedung SMPN 3 Sindang, Kab.Indramayu (Sabtu 24/7), perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah, guna memulihkan kembali kondisi dilapangan. Selain itu, meskipun peristiwanya tidak merenggut korban jiwa, namun pihak sekolah harus tanggungjawab terhadap kerugian Negara yang timbul dalam peristiwa itu. Demikian dikatakan Wakil Ketua LSM APK (Aliansi Pemantau Korupsi), Eddy Sofyan kepada wartawan (Senin 26/7) diruang Inspektorat Kab. Indramayu.

Lebih lanjut Eddy Sofyan menambahkan bahwa, runtuhnya bangunan tersebut bukan akibat dari bencana alam. Diduga ada kelalaian dari pihak sekolah dalam memperhatikan kondisi bangunan, atau bisa saja adanya keteledoran dalam melaksanakan proyek rehabilitasi gedung tersebut sehingga terjadinya penurunan kualitas.

Oleh karenanya, kepala sekolah dan komite sekolah serta beberapa pihak terkait harus bisa menjelaskan baik mengenai administrasinya maupun teknis dilapangan, supaya masalah itu bisa segera terungkap oleh hukum.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua GAPENSI di Indramayu, M Ivan Alfian, bahwa ambruknya gedung SMP tersebut tidak ada kaitannya dengan kontraktor, karena pelaksanaan pekerjaannya dilakukan secara swakelola, berarti tidak melalui tender pelelangan umum. Untuk itu, pihak kontraktor tidak mengetahui atas persoalan itu, melainkan pihak Komite sekolah yang harus menjelaskannya.

Sementara berdasarkan hasil investigasi dilapangan, mengungkapkan bahwa kondisi kerusakan diruang kelas VII E sangat parah. Terlihat porak-porandanya rangka atap serta dinding bagian belakang gedung yang kini sudah dikelilingi police line.

Menurut Kapala Sekolah SMPN 3 Sindang, Drs.H.Faoji, saat di konfirmasi (Senin 26/7) diruang kerjanya mengatakan bahwa robohnya atap untuk ruang kelas tersebut ditengarai akibat dinding bangunan yang sudah tidak kuat menahan beban diatasnya, karena usianya yang sudah terlalu tua.

Dijelaskannya, bahwa bermula bangunan dilokasi tersebut berdiri sejak tahun 1982. Mengingat kondisi gedung sudah menghawatirkan, oleh pihak sekolah meminta agar dilakukannya rehabilitasi. Kemudian, pada tahun 2008, Pemerintah merealisasikan anggaran untuk rehabilitasi bangunan tersebut dengan sumber dana dari APBN.

Sebelum melakukan pekerjaan rehabilitasi, kata Faoji, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kab.Indramayu dan juga meminta bantuan teknis dan perencanaan pada Seorang konsultan. Setelah mendapat petunjuk dari tenaga teknis yang diperbantukan, pelaksanaan rehabilitasi bangunan tersebut dimulai meliputi rehabilitasi ruang keterampilan, ruang Lab.IPA, ruang Kepala Sekolah dan TU dengan jumlah biaya sebesar Rp.150 Juta.

Diakui Faoji, bahwa ruangan yang sekarang ambruk, sebelumnya bagian dinding (tembok) ruangan tersebut tidak diperbaiki, melainkan rehabilitasi dilakuan hanya pada bagian atas saja yaitu pekerjaan plafond sampai penutup atap. Hal itu sesuai petunjuk dari tenaga teknis.

Ruang kelas VII E dan Keterampilan yang kini sesak dengan reruntuhan bahan bangunan, sebelumnya sebagai tempat KBM dengan jumlah siswa 40 orang. Akibat ambruknya atap gedung itu, fasilitas lain yang ada dibawahnya turut mengalami kerusakan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp.50 Jutaan. Demi kelangsungan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), pihak sekolah terpaksa memanfaatkan ruangan lain meskipun tempatnya kurang memadai.

Ditempat terpisah, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (WASDAL) Dinas Cipta Karya Kab. Indramayu, M. Amirudin, saat dimintai komentarnya, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum mengetahui penyebab dari pada ambruknya gedung tersebut. Bahkan, ia juga tidak mengetahui perencanaan sedari awalnya. “ Dinas Cipta Karya tidak pernah dilibatkan terkait rehabilitasi gedung itu, baik perencanaannya maupun pengawasannya”. Tutur M.Amirudin.

Ditambahkannya, bahwa Dinas Cipta Karya Kab.Indramayu beserta pihak kepolisian akan bersama-sama turun kelokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Sementara menurut Inspektur, Inspektorat Kab.Indramayu, Wawang Irawan, menyikapi robohnya atap dan dinding bangunan di SMPN 3 Sindang, pihaknya segera akan membuat Tim guna memeriksa kasus tersebut.

Ditulis oleh: Bambang, 2 Agustus 2010

Rabu, 05 Mei 2010

Rp 70 Miliar Untuk Perbaikan Kelas

Tuesday, 04 May 2010 INDRAMAYU (SI) – Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 dari pemerintah pusat sebesar Rp70 miliar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, sebagian besar untuk membangun ruang belajar yang rusak dan perbaikan di beberapa sekolah dasar (SD). ”Kemungkinan besar DAK dari pemerintah pusat banyak digunakan untuk perbaikan gedung-gedung sekolah yang rusak,” ujar Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Mas’ud,kemarin. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, sekitar 1.300 ruang kelas SD ternyata masih mengalami kerusakan. Ini akibat kondisi bangunan yang uzur dan tidak mendapatkan perawatan secara berkala. Jumlah SD yang tersebar di Kabupaten Indramayu mencapai 880 unit. Dari jumlah tersebut, 40% atau sekitar 352 unit sekolah mengalami kekurangan meja dan kursi. Pada 2009 lalu untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah menganggarkan dana pengadaan meja dan kursi senilai Rp470 juta. Dana itu untuk membeli 20 set meja dan 40 set kursi. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Indramayu Ruslandi mendukung usulan Disdik soal penggunaan DAK karena kenyataan di lapangan memang masih banyak bangunan sekolah yang rusak. Dia justru menyesalkan pemerintah pusat yang membuat kebijakan kurang tepat karena tidak mengakomodasi kepentingan daerah. Sebab, penggunaan DAK tahun ini disarankan pembangunan perpustakaan dan bukan untuk kebutuhan yang paling mendesak di daerah. ”Mestinya kalau membuat kebijakan harus melihat bagaimana kondisi masing-masing daerah dan tidak bisa disama-ratakan,” katanya. Sementara, rehabilitasi 1.050 ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mandek. Sebab, DAK yang terserap dari pemerintah pusat pada tahun ini tidak mengakomodasi kebutuhan perbaikan gedung, melainkan dialihkan untuk pembangunan sarana perpustakaan. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, hingga akhir 2008 lalu,total ruang kelas yang rusak berat mencapai 1.050 ruang. Memasuki pertengahan 2009,jumlah tersebut berkurang hingga tersisa 200 lokal, setelah rehabilitasi gedung melalui DAK. Namun,pada akhir 2009, jumlah ruang kelas rusak bertambah menjadi sekitar 1.000 lokal. ”Kami telah mengajukan permohonan agar sebagian DAK dialokasikan untuk perbaikan sekolah rusak, tapi ternyata pemerintah pusat hanya menyetujui pengalokasian dana hanya untuk sekolah rusak akibat gempa bumi, selebihnya tidak diperkenankan,” beber Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Maman Abdurahman. Pada tahun ini DAK yang terserap mencapai Rp53 miliar.Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan pengalokasian DAK tahun 2009 yang mencapai Rp70 miliar. (tomi indra/ toni kamajaya) Sumber:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/322029/

Rabu, 07 April 2010

Terdapat 900 Laporan Kecurangan UN 2010

PENGAWAS memeriksa lembar soal siswa peserta Ujian Nasional (UN) 2010 di SMAN 8 Bandung, Jln. Solontongan, Senin (22/3) lalu. Kementerian Pendidikan Nasional menerima sembilan ratus masukan penemuan pelanggaran serta kecurangan UN 2010 dari berbagai daerah di Indonesia.* M. GELORA SAPTA/"PR"

BANDUNG, (PR).- Kementerian Pendidikan Nasional menerima sembilan ratus masukan penemuan pelanggaran serta kecurangan Ujian Nasional (UN) 2010 dari berbagai daerah di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada dua sekolah yang pasti harus dilakukan UN ulangan. Namun untuk di Jawa Barat, laporan pelanggaran tersebut belum sampai kepada profil yang menunjukkan kebocoran.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal seusai menjadi pembicara International Confrence on Teacher Education "Redesigning Profesional Teacher Education" di Gedung JICA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jln. Setiabudhi, Bandung, Selasa (6/4).

Dari total jumlah laporan penemuan tersebut, dua ratus kasus terkait dengan kebocoran soal. Sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, begitu ada laporan masuk, Kementerian Pendidikan langsung menurunkan tim untuk melaporkan verifikasi dan mengumpulkan bukti.

Verifikasi itu, kata dia, dilakukan dengan mengumpulkan profil jawaban untuk kemudian di-scanning. Tim verifikasi juga melakukan penelusuran rangkaian kebocoran soal UN. Hal itu dilakukan untuk mengetahui di titik mana kebocoran terjadi. "Jika bukti fisik berupa profil jawaban sudah ada dan menunjukkan kebocoran, kemudian ada verifikasi dari aparat keamanan tentang titik kebocoran UN sampai jelas, UN langsung diputuskan diulang," kata dia.

Diulang

Saat ini, sudah ada dua sekolah menengah atas (SMA) di Medan, Sumatra Utara yang dipastikan harus melaksanakan UN ulangan karena terbukti melakukan tindakan kecurangan. Selain dua sekolah di Medan, kata Fasli, ada juga beberapa sekolah lainnya di kawasan Jawa Timur, Pulau Madura, dan Sumatera Selatan yang diperkirakan akan melaksanakan UN Ulangan. "Tetapi untuk yang tiga ini kami masih melakukan review," tutur dia.

Sementara itu, untuk di Jawa Barat, menurut dia kasusnya menarik karena ditemukan banyak laporan kecurangan. Namun sampai saat ini profil yang menunjukkan kebocoran masih belum ditemukan.

Fasli menambahkan, jika dilihat dari sisi makro, evaluasi pelaksanaan UN 2010 jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. "Sekarang kita tidak lagi bertengkar dengan pemda yang meminta nama baiknya dijaga. Saat ini semua gubernur sudah berkomitmen untuk melaksanakan UN berdasarkan kejujuran, bukan target hasil kelulusan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemantau Independen (TPI) Jawa Barat Uyu Wahyudin mengakui bahwa penemuan SMS jawaban UN yang memiliki akurasi tinggi tersebut menjadi buntu. "Penemuannya terputus hanya sampai ke siswa, belum sampai ke penyebar," katanya.

Menurut Uyu, TPI sebenarnya bukan tidak mau menindaklanjuti penemuan tersebut. Namun, bukti yang ditemukan tidak cukup untuk memproses adanya kecurangan UN. "Padahal ’kalau ada panas berarti ada api’. TPI Jawa Barat hanya berwenang mengumpulkan bukti," tuturnya. (A-185) ***

Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=135654

Selasa, 30 Maret 2010

Lima Siswa Indramayu Belajar di AS

INDRAMAYU, (PRLM).- Lima siswa SMA dan satu guru asal Kabupaten Indramayu, empat di antaranya berasal dari SMA Negeri 1 Sindang diberangkatkan ke Amerika Serikat (AS) untuk mengikuti program pertukaran pelajar (ASEAN Youthh Leadership 2010). Mereka dilepas Bupati Indramayu, H. Irianto M.S. Syafiuddin di pendopo Pemkab Indramayu, Selasa (30/3).

Mereka akan berada di AS hingga akhir April 2010. Diharapkan, dengan menimba ilmu di AS, para pelajar dan guru Indramayu mampu meningkatkan wawasannya. Mereka bisa memperoleh ilmu tambahan, yang pada gilirannya bisa berguna bagi dunia pendidikan Indramayu. (C-25/A-147)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/110168

Senin, 22 Februari 2010

Aksi Demo Guru Melanggar Disiplin PNS

Terkait Ditetapkannya Kadisdik Indramayu Sebagai Tersangka Korupsi

Indramayu, MI

Penetapan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu, Suhaeli sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, ternyata mengundang aksi demo para guru yang mengatasnamakan PGRI. Kendatipun tidak menimbulkan anarkis, namun aksi demo tersebut dipandang oleh sejumlah LSM telah mencoreng dunia pendidikan di Indramayu.

Seperti dikatakan oleh Direktur PKSPD Indramayu, Ousjh Dialambaqa, bahwa mobilisasi PGRI untuk melakukan demo dengan cara meninggalkan tugasnya sebagai guru merupakan kejahatan pendidikan luar biasa. “dengan diliburkannya sekolah-sekolah kemudian hanya untuk memobilisasi demo guru ini merupakan kejahatan pendidikan yang luar biasa, untuk itu perlu adanya tindakan oleh pemerintah terkait tanggungjawab dan tugas guru sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya PGRI tidak punya kaitan dengan persoalan Kadisdik, dan ini bukan kasus PGRI tetapi kasusnya Kadisdik. ” Ujar Ousjh.

Aksi demo guru yang mengatasnamakan PGRI, menurut Haryono, Sekretaris PGRI Indramayu, saat jumpa Pers di gedung Dua Dinas Pendidikan Indramayu, pekan lalu, mengatakan bahwa rencana aksi demo ke Kejari merupakan atas kepedulian PGRI dalam upaya mendukung Kadisdik Indramayu, Suhaeli, yang secara kebetulan adalah Ketua PGRI Indramayu.

Pernyataan Haryono itu, ternyata ditentang oleh Ketua AJII, Raskana S Depari, bahwa Aksi demo itu sudah merusak dan mengganggu citra dunia pendidikan khususnya di Indramayu. “ Melihat aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok oknum PGRI, sikap Ketua AJII sangat tidak setuju, karena aksi itu mengganggu dunia pendidikan terutama proses belajar mengajar. Saya meminta agar aparat hukum segera mempercepat pemeriksaan terkait dugaan KKN yang terjadi diseluruh instansi pemda Indramayu.” Tuturnya.

Akibat aksi Demo guru, sejumlah sekolah meniadakan proses belajar mengajar. Anak-anak didik disebuah sekolah SMP yang letaknya tak jauh dari dengan Dinas Pendidikan Indramayu, saat dimintai keterangannya, mereka mengaku bahwa dihari demo guru berlangsung, tidak ada kegiatan belajar mengajar disekolah, melainkan hanya ber do’a kemudian masing-masing berkumpul didalam kelas.

Menurut Edy Sofyan, bahwa ber do’a yang tujuannya untuk mendo’a kan Suhaeli itu sudah melenceng dari program pembelajaran dalam kurikulum pendidikan tersebut. Terlebih lagi pelajaran pokok yang seharusnya diterima oleh para murid, dihari itu, justru oleh para guru tidak dilakukannya.

Sementara itu, kewajiban dan larangan bagi PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diantaranya, pasal 2 huruf (b) bahwa Setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain. Pada huruf (g) Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-bainya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Setiap Pegawai Negeri Sipil Dilarang menyalahgunakan wewenangnya, melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, sebagaimana tertera dalam pasal 3 huruf (b) dan (f). Bang/Untung

Sumber: Harian Metro Indonesia, edisi 297/senin 22-28 Februari 2010 Foto: Bambang

Rabu, 03 Februari 2010

Kadisdik Indramayu Layak Dicopot

Indramayu, Inti Jaya

Pernyataan itu muncul setelah dilontarkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, belum lama ini kepada Inti Jaya. Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa PKSPD di lapangan beberapa persoalaan hukum selalu bertambah di lingkungan dinas pendidikan Indramayu.

Direktur PKSPD O.Usjh Dialambaqa menjelaskan,’ dinas pendidikan Indramayu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab berdasarkan fakta yang ada memberikan gambaran bagaimana tidak beberapa persoalan kini bermunculan, seperti PPK IPM Tahun 2006-2007 ditangani pihak kejati dengan anggaran kurang lebih 7,2 Milyar dan dijadikan tersangka 3 orang oleh kejati. Belum lagi masalah Computer Tahun 2008 dengan anggaran 4,7 Milyar ditangani juga oleh polda dan kejati, bahkan kaitan dengan pemberantasan buta aksara yang wilayahnya adalah PLS (pendidikan luar sekolah) dari tiap-tiap kelompok mendapatkan hanya Rp 6 juta seharusnya Rp 8 juta dan kasusnya ditangani pihak kejari Indramayu, belum lagi DAK Tahun 2009 ditangani pihak polda, dana BOS pihak kejari Indramayu , dan sekarang tunjangan khusus sekolah unggulan Tahun 2007 terealisasi Rp 1.193.873,500 ditangani oleh pihak kejari Indramayu.

Belum lagi anggaran-anggaran yang luput dari proses hukum seperti program kejar paket A,B dan C, dengan anggaran ratusan juta, Grand School, Green School dan anggaran sekolah berbudaya lingkungan, serta lainya.

Masih menurut O.Usjh Dialambaqa, melihat fakta dan bukti yang riel seharusnya Kadisdik Indramayu sudah layak untuk dicopot dari jabatanya jika Bupati Indramayu sendiri bertindak tegas melihat persoalan yang ada.

Seperti pada persoalaan tunjangan khusus diperuntukan bagi sekolah unggulan menurut direktur PKSPD yang sekarang ditangani pihak Kejari Indramayu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, “menurut UU No 31 /99 jo. UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah terbukti memenuhi pasal 2 karena anggaran itu telah dicairkan dari kas daerah dan telah dinikmati atau diterima. Sekalipun dikembalikan tidak mengugurkan tindak pidana korupsi tersebut, tidak benar kalau tidak ada kerugian negara.” Katanya. Siswo/Ms

Sumber: Koran Inti Jaya edisi 02-08 Februari 2010

Kamis, 17 Desember 2009

ICW : Banyak Penyebab "Mar-Up" Dana Pendidikan

Selasa, 15 Desember 2009 23:23 WIB

ICW (ANTARA/ist)

Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan berpendapat ada banyak faktor penyebab terjadinya "mark-up" (penggelembungan) dalam pengelolaan dana alokasi khusus pendidikan. "Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya `mark-up` dalam rehabilitasi fisik maupun pengadaan sarana dan alat tulis dalam program dana alokasi khusus pendidikan," kata Ade di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan faktor pertama karena pihak yang berkaitan langsung dengan sekolah seperti orang tua murid dan para guru tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah dan tata cara pengeloaan dana pendidikan. Informasi yang tidak diketahui, lanjutnya, antara lain mulai dari tujuan program, jumlah anggaran yang diterima sekolah, serta mekanisme penggunaan dana alokasi khusus pendidikan. Faktor kedua, ujar dia, karena berbagai pihak tersebut juga tidak dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan terkait penggunaan dana pendidikan. "Umumnya sekolah telah menerima jadi paket yang sudah dibuat oleh dinas pendidikan baik yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik sekolah maupun pengadaan sarana seperti buku teks pelajaran," kata Ade. Kalaupun dikerjakan di sekolah, lanjutnya, biasanya akan dimonopoli oleh kepala sekolah. Sedangkan faktor ketiga adalah tidak adanya mekanisme komplain atau keluhan yang tidak memungkinkan siapa pun, termasuk guru dan orang tua murid, yang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan untuk melakukan pengaduan. Seharusnya, menurut Ade, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tempat yang jelas untuk mengadu, tata cara pembuatan pengadun, dan juga tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penerima pengaduan. Terakhir, faktor keempat adalah buruknya pengawasan internal karena berbagai lembaga pengawas yang ada tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Ia memaparkan, "mark-up" merupakan salah satu pola korupsi dana pendidikan. Pola lainnya antara lain adalah penunjukkan langsung, pemotongan atau pungutan liar, pengadaan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis) dan penahanan dana oleh dinas pendidikan setempat.(*)

Sumber: ANTARANEWS

COPYRIGHT © 2009

Sabtu, 08 Agustus 2009

Korupsi Dinas Pendidikan Indramayu Mencari "Tumbal"

INDRAMAYU, SINAR PAGI – Dugaan kasus Korupsi dana pendidikan program PPK IPM - TA 2006, higga kini, terus diusut Kejaksaan Tinggi –Bandung. Kendatipun belum diketahui siapa tersangka dalam perkara itu, namun opini public mencerminkan kasus tersebut akan mengarah pada ‘dalangnya’ yang kini diduga mulai kasak – kusuk mencari “kambing hitam” untuk melepaskan diri dari jeratan hukum. Menurut Selamet, Staf Kasi Kesetaraan Dikmas-Disdik Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi Sinar Pagi, berkali-kali ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara itu, ia mengaku tidak pernah mengetahui saol aliran dana dan pengadaan barang saat program PPK IPM itu berjalan. Dikatakan Selamet, bahwa statusnya hanya sebagai pesuruh dan tidak berperan penting terkait kegiatan PPK IPM Tahun Anggaran 2006 yang kini diperiksa oleh Kajati. “ Saya saat itu hanya sebagai pesuruh yang hanya menerima tugas untuk mondar-mandir mengurusi proposal yang masuk ke Dikmas, Saya kemungkinan akan dipanggil terkait adanya tanda tangan penerimaan honor dan pelatihan, Tapi demi tuhan Saya tidak mengetahui soal aliran dana PPK IPM sebab Saya bukan bendahara dan yang membuat Saya tidak mengerti kenapa Saya seolah tertuduh sebagai tersangka kasus tersebut sehingga para wartawan dan LSM banyak mengincar Saya, padahal kasus itu orang lain yang melakukan”. Ungkapan selamet, ia merasa disudutkan oleh seseorang sehingga opini public mengarah terhadap dirinya seolah-olah sebagai pelaku. Dijelaskannya, bahwa setumpuk berkas (data) terkait kasus tersebut telah disiapkan untuk membuka ‘tabir gelap’ yang selama ini menghantui jajaran dikmas dinas pendidikan Indamayu. “Saya siap mas, menghadapi hukum dan wartawan” tandasnya. Menurut Bajuri, Mantan bendaraha Dikmas, saat dihubungi Sinar Pagi menjelaskan bahwa pemeriksaannya di Kejati masih dalam status lidik. Terkait program PPK IPM TA 2006 semua kegiatan diperiksa tidak hanya program AKF saja. Pihaknya juga membenarkan atas pemeriksaan beberapa penilik, penyelenggara dan pinlak yang terlibat atau terkait PPK IPM dengan dana total keseluruhan mencapai Rp. 7,9 miliyar. Dikatakan Bajuri, bahwa saat itu kapasitasnya hanya sebagai bendahara Dikmas, jadi pihaknya tidak begitu mengetahui banyak soal kegiatan tersebut. Termasuk soal peraturan dalam Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang sehingga pada pelaksanaannya tidak dilelangkan. Dimintanya agar wartawan untuk konfirmasi dengan Kasubdin Dikmas yang seharusnya bisa lebih mengetahui hal tersebut. Sementara menurut, mantan Kasubdin Dikmas Disdik Kabupaten Indramayu, Rasita, saat ditemui dikediamannya, pekan lalu, mengemukakan bahwa persoalan penggunaan anggaran pada program PPK-IPM, Ia mengaku tidak pernah tau sebab pihaknya hanya selaku pimpinan kelembagaan, berkaitan dengan perencanaan sampai pengeluaran anggaran itu ditangani oleh satlak dan pimpro yang sekarang disebut Kapala Seksi (Kasi). “Tanggung jawab itu terutama pada Satlak sendiri, Saya sifatnya hanya meng evaluasi, me monitoring dan mengawasi kegiatan dilapangan” Ujar Rasita. Dijelaskannya, bahwa evaluasi dan monitoring yang dilakukannya tidak sampai pada pengawasan soal anggaran sebab hal itu tanggung jawab pihak Pemda melalui Satlak yang ditunjuk melalui SK Bupati. Mengenai adanya pemeriksaan di Kejati, Rasita merasa tidak keberatan, “kalau memang itu perlu dilakukan untuk meluruskan persoalan, ya silahkan. Artinya, sebuah pembelajaran juga untuk kedepan ” Ungkap Rasita yang juga mantan anggota DPRD Indramayu selama Tiga periode. Ia mengaku belum diperiksa oleh Kejati terkait persoalan PPK- IPM itu. * sumber: Sinar Pagi
 

INTERNASIONAL

SOSBUD

HUKUM

EKONOMI

REALITAS PUBLIK Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template